hand csrAnggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Utara, Ir Stefanus BAN Liow kembali melaksanakan reses di daerah pemilihannya.Fokus reses kali ini terkait inventarisasi daftar isian masalah terkait penyusunan RUU Inisiatif DPD RI tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.Selang 30 April hingga 22 Mei 2016 nanti, Liow turun ke masyarakat dan menyerap aspirasi.Dalam pertemuan dengan pemerintah dan masyarakat Liow menerima masukan bahkan keluhan dari warga. Pada pertemuan dengan masyarakat Kelurahan Pangolombian, Senin 2 Mei dan pertemuan dengan Hukum Tua se-Kecamatan Sonder, Selasa 3 Mei, Liow menerima pengeluhan.

Liow dalam rilisnya mengungkap, warga mengeluhkan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Lahendong tak sepenuhnya memberdayakan masyarakat sekitar lokasi eksplorasi panas bumi.

“Warga mengeluhkan bantuan sarana prasarana terbatas. Justru ada dugaan, bantuan diberikan ke masyarakat yang jauh dari lokasi eksplorasi,” kata Liow, Jumat (6/5/2016).

Kata Liow, Lurah Pangolombian Jemmy Sarese dan Lurah Leilem III, Robby Sela mendukung penuh DPD RI menyusun RUU CSR. Mereka berharap dalam UU CSR nanti mempertegas soal kewajiban perusahaan memberdayakan warga sekitar sekaligus harus ada sanksi bagi yang tidak melaksanakan CSR.

“Khususnya soal kewajiban membiayai pendidikan anak-anak hingga kuliah sesuai bidang keahlian yang dibutuhkan perusahaan,” kata Liow.

Ia berterima kasih atas masukan yang sangat bermanfaat dari pemerintah dan masyarakat Pangolombian dan Sonder. “Memang banyak perusahaan menilai CSR bukan kewajiban. Apalagi sanksi hukumnya belum jelas. Karena itu DPD RI menilai perlu ada regulasi jelas. Kami menilai,tenaga kerja lokal harus diberdayakan sampai mandiri, pentingnya pendidikan warga sekitar,” kata Ketua Komisi P/KB Sinode GMIM ini.