Aerial View of Hong Kong

Pelatihan CSR – Penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) sejumlah perusahaan di Kota Sukabumi belum terdata dengan baik. Dampaknya, hingga kini pemkot belum mengetahui data program maupun besaran dana CSR di lapangan. Hal ini terungkap dalam silaturahmi antara pengusaha di Kota Sukabumi dengan Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz di Hotel Horison Kota Sukabumi Kamis (16/11). “Di perundang-undangan ada kewajiban para pengusaha mengeluarkan dana CSR dari keuntungan,” ujar Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz kepada wartawan. Pengelolaannya kata dia selama ini diatur oleh perusahaan sendiri. Namun lanjut dia pemkot memerlukan adanya sinergi antara penyaluran CSR dengan program pemerintah.

Misalnya terang Muraz, jangan sampai penyaluran dana CSR hanya ke satu lembaga. Sebab, laporan dana CSR belum masuk atau terdata di Kota Sukabumi.

Sehingga kata Muraz, perlu adanya sinergi antara pemerintah dengan pengusaha untuk kepentingan masyarakat. Di mana mulai tahun ini harus ada informasi berapa dana CSR yang disalurkan di Sukabumi

Meskipun penyaluran dana CSR tetap kewenangan perusahaan, cetus Muraz. Namun kata dia pemkot akan membuat daftar program supaya sinergi denga penyaluran dana CSR. Terutama sambung dia untuk disalurkan di empat bidang prioritas yakni  pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan hidup.

Menurut Mura, perusahaan yang sudah untung diharuskan mengeluarka CSR sebesar lima persen. Potensi dana CSR ini kata dia di Sukabumi cukup besar karena terdapat banyak cabang perusahaan terutama perbankan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi Rudi Juansyah mengakui, hingga kini pemkot memang belum mempunyai data penyaluran dana CSR dan besaran nilainya.

“Oleh karenanya pada akhir tahun ini akan didata,” kata dia.

Selama ini ungkap Rudi, perusahaan memang tidak melaporkan adanya penyaluran dana CSR kepada masyarakat. Ke depan lanjut dia pemkot akan membentuk tim fasilitasi koordinasi penyaluran dana CSR di Kota Sukabumi.

Tim ini ujar Rudi, akan proaktif dalam mendatangi perusahaan mana yang telah atau mau menyalurkan dana CSR. Minimal sambung dia pemkot mengetahui adanya penyaluran dana CSR yang dilakukan sebuah perusahaan.