Pelatihan CSR – Ketua Komisi VIII DPR RI DR M Ali Taher SH MH menegaskan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan perusahaan sudah menjadi keharusan.”CSR itu sudah keharusan. Sejauh mana kemampuan perusahaan,” tegas Ali Taher saat memberi sambutan pada Seminar Nasional dengan topik “CSR-TJSL Understanding dan Imjababeka01plementasi Pemahaman dan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) bagi Dunia Usaha di Sumatera Selatan dalam rangka menyikapi Penetapan RUU CSR oleh DPR RI” diselenggarakan oleh Forum CSR Kesejahteraan Sosial Sumsel di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa (7/2/2017).Politisi Partai Amanat Nasional asal Dapil Banten ini mengatakan RUU CSR merupakan usul inisiatif DPR RI.”Perusahaan mempunyai tanggungjawab sosial. Kita CSR saling menguntungkan. Maka judulnya tanggungjawab lingkungan dan sosial perusahaan, CSR. Memajukan anak bangsa. Tanggungjawab lingkungan dan sosial perusahaan, CSR selama ini belum optimal. Dari perangkat UU sudah cukup. Hanya faktor koordinasinya, informasi, sinkronisasi, silaturahim (KISS) yang belum,” kata Ali Taher asal NTT.

DPR sebagai kepanjangan tangan rakyat sebagai fungsinya legislasi, anggaran, pengawasan kali ini mengajukan RUU haji umroh, pekerja sosial, CSR.

“CSR dianggap penting mendekatkan pemerintah daerah dengan rakyat. Pasal 34 UUD 45 yang sering didefinisikan. Apa sih bedanya fakir dan miskin,” kata Ali Taher.

Fakir itu orang yang tidak mampu membiayai hidupnya tapi tidak bisa menggadaikan harga kehormatannya.

“Tapi kalau miskin itu yang minta-minta. Termasuk pejabat yang minta ke mana-mana. Yang bagus itu memberi tangan di atas. Kalau tidak pernah memberin itu sudah baghil,” ujarnya.