csr-2014-honda-berakhir-di-gunung-salak-7b7d9MVAGeSekitar 180 perusahaan berdiri di Kabupaten Purbalingga, namun sebagian besar dari mereka masih abai untuk menyalurkan dana tanggung jawab sosial atau coorporate social responsibility (CSR) untuk kepentingan masyarakat utamanya dalam membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan.”Hampir tak ada satu pun perusahaan yang terlihat membantu pengentasan kemiskinan. Dana CSR yang disalurkan hanya untuk acara-acara kampung seperti 17-an, yang nilainya hanya ratusan ribu rupiah,” kata Pj Bupati Purbalingga, Budi Wibowo baru-baru ini. Padahal, dunia usaha memiliki kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan sudah diatur dalam Undang- Undang. Selain itu Pemkab Purbalingga juga sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR pada 2014 lalu.

Namun dua peraturan tersebut seolah-olah mandul penerapannya. Padahal CSR ini diharapkan mampu membiayai program-program pemkab yang belum tersentuh oleh pembiayaan dana publik dalam APBD, APBD Provinsi maupun APBN. ”Dari perusahaan sebanyak itu, yang benar-benar terlihat nyata memberikan dana CSR bisa dihitung dengan jari. Sisanya tidak kelihatan. Jangan kalau ada masalah perusahaan melapor ke bupati tapi giliran membagi dana CSR ogah-ogahan,” katanya. Pemkab Purbalingga sudah berusaha maksimal untuk mengentaskan kemisikinan, namun jika hanya mengandalkan dana dari APBD, akan membutuhkan waktu yang lama untuk mengurangi angka kemiskinan. Pemkab tak bisa bekerja sendirian dan membutuhkan bantuan dari berbagai pihak, termasuk perusahaan lokal maupun penanaman modal asing yang berdiri di Purbalingga. ”Saya yakin, jika seluruh perusahaan ikut membantu, dalam jangka waktu tak lama, angka kemiskinan di Kabupaten Purbalingga bisa menurun drastis. Perusahaan bisa membantuan untuk rehabitisasi rumah tidak layak huni (RTLH) dan beasiswa untuk siswa miskin,î imbuhnya. Perlu Penyesuaian Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Purbalingga, Ngudiarto mengatakan, penerapan Perda CSR belum bisa dilaksanakan mengingat perlu adanya penyesuaian dan belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) untuk petunjuk teknisnya. Adapun Perbup tersebut belum bisa turun karena menunggu Perda CSR Pemerintah Provinsi Jateng yang juga belum turun sebagai acuan. ”Kami menyadari belum bisa merealisasikan penerapan perda CSR ini. Harapannya adanya evaluasi dan perbup di tahun ini bisa ada kabar baik. Pendalaman kembali penerapan perda itu misalnya, mempersiapkan lembaga atau institusi selain birokrasi