Pelatihan CSR | Jadwal Pelatihan CSR 2015haverst

Aliansi Perjuangan masyarakat lingkar tambang, dalam beberapa minggu terakhir ini, media cetak di Maluku Utara hangat memberitakan persoalan kejadian yang terjadi di masyarakat lingkar tambang, yang konon katanya pihak Corporete Sosial Responsibility (CSR) (Innalillahi Wa’Innalillahi Rajiun), PT. NHM VS Masyarakat Lingkar tambang, di dalamnya (Masyrakat Kao, Kao Barat, Kao Utara, Kao Teluk, dan Masyarakat Malifut). Dasar dari pelaksanaan CSR adalah UU NO 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, pasal 74 ayat 1 manyatakan bahwa setiap perusahan berkewajiban menjalankan tanggung jawab sosial. Pasal 2 bicara tentang akibat hukum yang akan di terima apabila tidak di salurkan dana CSR. dan dana CSR merupakan 1 % pendapatan kotor dari perusahan.

Dari Tahun 2007-2014, penghasilan perusahan PT NHM tak lagi transparan sehingga tidak di ketahui oleh masyarakat lingkar tambang dan menimbulkan banyak masalah diantaranya (1) Pihak CSR tidak terbuka tentang besaran pendapatan NHM dari2007-2014, sehingga besarannya tidak di ketahui dangan pasti, (2)Dana CSR yang harusnya di kelola sepenuhnya oleh kecamatan/desa di lingkar tambang malah diberikan 1/6 bagiannya dikelola oleh pemerintah kabupaten HALUT tahun2013 pemkab telah mengambil dana CSR kurang lebih 17 miliar, dan semester pertama di tahun 2014 pemkab telah mengambil dana 3 miliar lebih dari anggran CSR. (3) mekanisme pengelolahan anggran CSR melibtakan kontraktor yang mengambil keuntungan dari dana CSR., (4) banyak temuan di desa yang berkaitan dengan ketidak sesuaian antara perencanaan anggaran laporan realisasi program nominal yang kurang lebih ratusan juta per desa lingkar tambang.

Di lain sisi kehadiran pertambangan yang seharusnya memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat yang ada di wilayah tersebut lewat realisasi Program CSR. Dana CSR yang semestinya di rasakan oleh masyarakat lingkar tambang akan tetapi dana tersbut di ambil alih bahkan di” MAKAN” oleh tim pengelola CSR &pihak pemerintah kabupaten HALUT dengan besar 1 % dari pendapatan kotor PT NHM.

Menurutnya, dari apa yang terjadi saat ini untuk itu kami menuntut sebagi berikut,Corporete Sosial Responsibility transparansi anggaran tehadap masyarakat lingkar tambang. Mengembalikan hak masyarakat lingkar tambang yang dicuri oleh Tim pengelola CSR PT NHM. Menuntut pihak penegak hukum untuk menutaskan kasus yang terjadi di masyarakat lingkar tambang. PT NHM harus mensejahterakan masyarakat lingkar tambang, yang selama ini lagi menjerit. Mendesak DPRD Provinsi , agar membentuk Tim Pansus untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat lingkar tambang.

Mendesak kepada BPK agar mengaudit dana pengelolaan Corporete Sosial Responsibility di masyarakat lingkar tambang. Mendesak kepada presiden RI cabut kontrak karya PT NHM.Menghapus kecurangan Corporete Sosial Responsibility dalam masyarakat lingkar tambang. Mendesak ke Kapolda Tangkap Bupati Hal-Ut Bpk Hein Namotemo dan istrinya. Point 1 & 9, tidak di tindak lanjuti oleh pihak perusahan dan pemerintah. Maka kami Mahasiswa Perjuangan Lingkar Tambang dan masyarakat 5 kecamatan akan momboikot aktivitas perusahan PT NHM. Tutup Alfajri A Rahman penanggungjawab. (arief/sdn)