csr secara umumSelama ini orientasi dari sebuah usaha adalah untuk mencari keuntungan semata (profit-oriented). Prinsip dasar yang kemudian diterima secara luas dalam dunia usaha adalah business is business.Dengan berpegang pada prinsip ini, sebuah perusahaan bisa menghalalkan segala macam cara untuk bisa meraih keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Sehingga seringkali terjadi gesekan-gesekan kepentingan baik di dalam internal perusahaan sendiri ataupun antara perusahaan dengan pihak eksternal.Belakangan ini bersama dengan tampilnya etika bisnis, orang mulai menyadari adanya keterkaitan antara nilai-nilai spiritualitas dengan keberlanjutan dan perkembangan sebuah usaha. Dalam konteks spiritual bisnis, bisnis bukan hanya semata-mata persoalan memaksimalkan keuntungan bagi pemilik perusahaan.Tapi bagaimana bisnis yang dijalankan bisa memberikan keuntungan dan keberkahan kepada semua pihak yang terlibat di dalamnya. Sehingga pada prakteknya sebuah usaha melakukan langkah-langkah yang harmonis dengan seluruh partisipan dan lingkungan tempat perusahaan berada.

Singkatnya, para insan bisnis harus sadar akan nilai-nilai pragmatik nilai-nilai (the pragmatic value of values). Yang pada masa lalu, nilai-nilai (values) dianggap sebagai sesuatu yang dikotomis dengan pengelolaan perusahaan.

Dalam konteks ini, bisnis bukan hanya semata-mata persoalan memaksimalkan keuntungan bagi pemilik perusahaan. Tapi bagaimana bisnis yang dijalankan bisa mendatangkan keuntungan yang maksimum bagi pemilik perusahaan yang didapatkan dan dicapai dengan cara lebih memanusiakan manusia, dan melakukan langkah-langkah yang harmonis dengan seluruh stakeholder.

Lebih dari itu, belakangan ini banyak ahli bisnis merasa telah menemukan cukup kasus yang mengungkapkan bukti-bukti bahwa bisnis yang tidak etis pada jangka panjang menyimpan faktor-faktor yang menghancurkan dirinya sendiri. Adapun perusahaan-perusahaan yang sangat mementingkan etika tetap langgeng dan berkembang hingga kini.

Pada umumnya implementasi dari etika bisnis yang berkembang sekarang ini diwujudkan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR). Yaitu sebuah bentuk kepekaan, kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan untuk ikut memberikan manfaat terhadap masyarakat dan lingkungan dimana perusahaan itu beroperasi.

Ada banyak ragam penafsiran tentang CSR. Salah satunya melihat CSR sebagai komitmen yang berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk berperilaku secara etis dan memberi kontribusi bagi perkembangan ekonomi seraya meningkatkan kualitas kehidupan dari karyawan dan keluarganya serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya. (CSR: Meeting Changing Expectations, 1999). Menurut The World Business Council For Sustainable Development (WBCSD) in Fox, et al (2002), definisi CSR adalah “corporate social responsibility is the continuing commitment by business to be have ethically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of the local community and society at large”, yaitu komitmen dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut, berikut komuniti-komuniti setempat (lokal) dan masyarakat secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan. Peningkatan kualitas kehidupan mempunyai arti adanya kemampuan manusia sebagai individu anggota masyarakat untuk dapat menanggapi keadaan social yang ada dan dapat menikmati serta memanfaatkan lingkungan hidup termasuk perubahan-perubahan yang ada sekaligus memelihara.

Trinidad and Tobago Bureau of Standards (TTBS) menyatakan bahwa CSR diartikan sebagai komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarga, komunitas lokal dan masyarakat secara lebih luas.

Sedangkan Teguh Sripambudi (Puspensos, 2005:18) mengemukakan pengertian CSR dalam versi Word Bank, dimana CSR adalah komitmen dunia usaha untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan bekerjasama dengan tenaga kerja dan organisasi representasinya, dengan masyarakat lokal dan dengan masyarakat dalam lingkup yang lebih luas, untuk memperbaiki kualitas hidup dengan cara yang menguntungkan kedua belah pihak baik untuk dunia usaha maupun untuk pembangunan.

Seiring dengan perkembangan isu lingkungan global, konsep dan aplikasi CSR semakin berkembang, termasuk di Indonesia. CSR tidak semata menjadi kewajiban sosial perusahaan, namun juga dikaitkan sebagai konsep pengembangan yang berkelanjutan (sustainable development).

Sayangnya, dikarenakan belum adanya aturan baku dan pemahaman yang sama tentang pemberdayaan masyarakat, masih banyak perusahaan yang melaksanakan CSR hanya sekadar kegiatan yang bersifat insidental, seperti pemberian bantuan untuk korban bencana, sumbangan, serta bentuk-bentuk kegiatan charity lainnya.

Apa yang disebut sebagai persoalan oleh perusahaan tersebut cenderung merupakan persoalan dalam konteks sempit, bukan perspektif skala kebutuhan di wilayah perusahaan tersebut beroperasi. Sehingga CSR tersebut hanya menuntaskan permasalahan yang belum menjadi prioritas utama. Yang pada akhirnya persoalan-persoalan yang sangat mendesak justru tidak memperoleh perhatian. Maka dari itu, sudah seharusnya CSR tidak hanya bergerak dalam aspek philantropy, melainkan harus merambat naik ke tingkat pemberdayaan masyarakat (Community Empowerment) dan harus merupakan salah satu bagian policy dari pihak manajemen perusahaan.

Dalam hal ini, dunia usaha harus dapat mencontoh perusahaan-perusahaan yang sudah terlebih dahulu melaksanakan program CSR dalam bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin. PT. Bogasari, misalnya memiliki program CSR yang terintegrasi dengan strategi perusahaan, melalui pendampingan para pelaku usah mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis terigu.

Seperti yang telah kita ketahui, jika mereka adalah konsumen utama dari produk perusahaan ini. Demikian juga dengan PT. Unilever yang memiliki program CSR berupa pendampingan terhadap petani kedelai. Bagi kepentingan petani, adanya program CSR ini berperan dalam meningkatkan kualitas produksi, sekaligus menjamin kelancaran distribusi. Sedangkan bagi Unilever sendiri, hal ini akan menjamin pasokan bahan baku untuk setiap produksi mereka yang berbasis kedelai, seperti kecap Bango, yang telah menjadi salah satu andalan produknya.

Terlepas dari banyaknya nada-nada sumbang tentang wacana filantrofi perusahaan-perusahaan swasta ini dan banyaknya motif-motif yang mendorong sebuah perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya, CSR merupakan sebuah potensi besar dana non-pemerintah yang harus kita dukung sebagai embrio transformasi menuju kemandirian masyarakat. Terlebih sejak pemerintah menetapkan CSR sebagai sebuah kewajiban bagi sebuah perusahaan seperti yang tercantum dalam Pasal 74 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 15 UU No. 25 tentang Penanaman Modal dan Pasal 108 dalam UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kalau dioptimalkan dengan baik CSR bisa menjadi salah satu soluli alternatif bagi penyelesaian permasalahan kemiskinan, kesehatan, pendidikan dan pengangguran yang ada di masyarakat. CSR juga bisa menjadi jembatan antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan pemerintah dan masyarakat. Sehingga hubungan perusahaan dengan pemerintah, masyarakat dan lingkungannya bisa berjalan dengan lebih baik, lebih harmonis dan saling menguntungkan.

Praktisi CSR/Community Development. Saat ini berprofesi sebagai Dept Head External Affair & Community Development (EACD) PT. Marunda Grahamineral Kalimantan Tengah.