Pelatihan CSR | Jadwal Pelatihan CSR 2015

handCamat Sangir Balai Janggo (SBJ), Muslim mengimbau seluruh pengelola perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di kecamatan tersebut, untuk dapat mengintegrasikan penyerahan dana CSR dengan agenda Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di tingkat nagari.Hal tersebut, antara lain bertujuan agar pembangunan dari dana tersebut, tidak tum­pang tindih dengan dana lain seperti APBD, PNPM, pe­rantau dan sebagainya. Meski imbauan tersebut telah disam­paikan Muslim kepada peru­sahaan, namun sejauh ini be­lum ada perusahaan yang me­ngindahkannya.Di akun facebooknya pada Jumat (30/1), Muslim menulis status, jauh-jauh hari (De­sember 2014), sudah kita ingat­kan agar semua perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang berinvestasi di Kecamatan SBJ, agar menyampaikan pro­gram CSR kepada nagari se­tem­pat. Hal ini dimaksudkan agar CSR berjalan lebih baik, transparan, dan tidak tumpang tindih dengan program pemba­ngunan reguler pemerintah.

Sampai saat ini katanya, tidak satupun perusahaan yang mengindahkannya, padahal pihak nagari sudah selesai melaksanakan Musrenbang. Suatu saat nanti, diharapkan akan tercipta CSR berbasis pemberdayaan masyarakat di SBJ. Sebaiknya dibaca kem­bali PP 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan, UU No 25 Tahun 2007 tentang penanaman mo­dal dan UU No 40 Tahun 2007 tentang PT.

Saat dihubungi Haluan, Jumat (30/1), Muslim menje­laskan, selama ini, perusahaan sudah menyerahkan dana CSR, seperti beasiswa, membantu orang miskin, dan penanaman bibit dan sebagainya. Caranya, masyarakat atau pihak yang terkait, membuat proposal permintaan bantuan kepada perusahaan. Perusahaan lalu mencairkan dana yang di­minta. Namun, menurut Mus­lim, perusahaan harusnya me­miliki program CSR, yang disampaikan ke nagari-nagari di SBJ, agar bantuan atau pembangunan di nagari, jelas.

Terkait hal itu, Kepala Ba­dan Perencanaan Pembangu­nan dan Penanaman Modal Daerah Solok Selatan (Solsel), Syamsurizal mengatakan, pem­kab setempat memang belum bisa berbuat banyak untuk mengimbau perusahaan agar menyampaikan program dana CSR ke nagari, sebab, peraturan daerah (perda) un­tuk itu belum ada.

“Kami belum punya perda untuk itu. Namun, kami sudah merancang ranperda yang me­ngatur tentang penyerahan dana CSR. Ranperda tersebut terdapat dalam ranperda pena­naman modal daerah. Untuk CSR, naskah akademiknya sudah selesai dibuat pada tahun 2013. Sementara untuk penanaman modal, sudah di­su­sun programnya pada tahun 2014 dan dilanjutkan pada 2015 ini membuat naskah akademiknya. Pada akhirnya 2015, kami akan menyerahkan ranperda tersebut ke DPRD untuk dibahas. Mudah-mu­dahan pada 2016, ranperda tersebut disahkan,” tuturnya.

Ia berharap, dengan adanya ranperda yang mengatur pro­gram CSR dan penanaman modal, pembangunan di Solsel lebih cepat karena bantuan dana CSR oleh perusahaan ter­in­tegrasi dengan Mus­ren­bang nagari dan kecamatan. (h/dib)