Pelatihan CSR | Jadwal Pelatihan CSR 2015
Camat Sangir Balai Janggo (SBJ), Muslim mengimbau seluruh pengelola perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di kecamatan tersebut, untuk dapat mengintegrasikan penyerahan dana CSR dengan agenda Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di tingkat nagari.Hal tersebut, antara lain bertujuan agar pembangunan dari dana tersebut, tidak tumpang tindih dengan dana lain seperti APBD, PNPM, perantau dan sebagainya. Meski imbauan tersebut telah disampaikan Muslim kepada perusahaan, namun sejauh ini belum ada perusahaan yang mengindahkannya.Di akun facebooknya pada Jumat (30/1), Muslim menulis status, jauh-jauh hari (Desember 2014), sudah kita ingatkan agar semua perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang berinvestasi di Kecamatan SBJ, agar menyampaikan program CSR kepada nagari setempat. Hal ini dimaksudkan agar CSR berjalan lebih baik, transparan, dan tidak tumpang tindih dengan program pembangunan reguler pemerintah.
Sampai saat ini katanya, tidak satupun perusahaan yang mengindahkannya, padahal pihak nagari sudah selesai melaksanakan Musrenbang. Suatu saat nanti, diharapkan akan tercipta CSR berbasis pemberdayaan masyarakat di SBJ. Sebaiknya dibaca kembali PP 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan, UU No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal dan UU No 40 Tahun 2007 tentang PT.
Saat dihubungi Haluan, Jumat (30/1), Muslim menjelaskan, selama ini, perusahaan sudah menyerahkan dana CSR, seperti beasiswa, membantu orang miskin, dan penanaman bibit dan sebagainya. Caranya, masyarakat atau pihak yang terkait, membuat proposal permintaan bantuan kepada perusahaan. Perusahaan lalu mencairkan dana yang diminta. Namun, menurut Muslim, perusahaan harusnya memiliki program CSR, yang disampaikan ke nagari-nagari di SBJ, agar bantuan atau pembangunan di nagari, jelas.
Terkait hal itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah Solok Selatan (Solsel), Syamsurizal mengatakan, pemkab setempat memang belum bisa berbuat banyak untuk mengimbau perusahaan agar menyampaikan program dana CSR ke nagari, sebab, peraturan daerah (perda) untuk itu belum ada.
“Kami belum punya perda untuk itu. Namun, kami sudah merancang ranperda yang mengatur tentang penyerahan dana CSR. Ranperda tersebut terdapat dalam ranperda penanaman modal daerah. Untuk CSR, naskah akademiknya sudah selesai dibuat pada tahun 2013. Sementara untuk penanaman modal, sudah disusun programnya pada tahun 2014 dan dilanjutkan pada 2015 ini membuat naskah akademiknya. Pada akhirnya 2015, kami akan menyerahkan ranperda tersebut ke DPRD untuk dibahas. Mudah-mudahan pada 2016, ranperda tersebut disahkan,” tuturnya.
Ia berharap, dengan adanya ranperda yang mengatur program CSR dan penanaman modal, pembangunan di Solsel lebih cepat karena bantuan dana CSR oleh perusahaan terintegrasi dengan Musrenbang nagari dan kecamatan. (h/dib)
Tinggalkan Balasan