PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Tbk, pemilik jaringan ritel Alfamart dan Alfamidi, mendukung sepenuhnya rencana Pemerintah untuk menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar. Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan secara nasional di seluruh jaringan toko, termasuk wilayah Kota Medan.Keputusan ini menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor S.71/Men LHK – II/ 2015 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada 21 Febuari 2015.Branch Manager Alfamart Medan, Yosia Andika Pakiding, berharap kebijakan ini mampu mengurangi jumlah sampah plastik di masyarakat.
“Ini kebijakan yang baik dan kita sangat mendukung. Termasuk di Kota Medan yang menjadi satu dari banyak kota yang akan menerapkannya pada tanggal 21 Februari mendatang,” katanya, Selasa (2/2/2016).
Sementara mengenai besaran biaya yang dikenakan untuk kantong plastik tersebut hingga kini masih dibahas manajemen Alfamart. Yang pasti, tambahnya, besaran biaya tidak akan terlalu membebankan konsumen dan sekaligus bisa menekan penggunaan kantong plastik.
“Kalau besaran belum bisa dipastikan. Nanti tanggal 21 Februari 2016 barulah kita launching bersamaan. Yang pasti harapan kita tidak terlalu memberatkan konsumen,” tambahnya.
Sementara itu, Corporate Affairs Director SAT, Solihin mengatakan, konsumen yang menginginkan kantong plastik belanja nantinya diarahkan membeli tas belanja dari bahan kain daur ulang agar bisa dipakai berkali-kali.
“Kantong plastik pun harus bayar jika konsumen tidak membawa tas sendiri. Memang pembelian tas belanja dari bahan kain daur ulang jauh lebih mahal dibandingkan kantong plastik, tapi keuntungannya bisa dipakai berkali-kali,” ujarnya.
Namun, sebelum mengimplementasikan kebijakan tersebut, Solihin berharap agar Pemerintah mengeluarkan payung hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan konsumen pada saat bertransaksi di kasir.
Kebijakan kantong plastik berbayar ini diharapkan juga dapat menghemat biaya operasional perusahaan dan biayanya bisa dialokasikan untuk Corporate Social Responsibility (CSR). Solihin mengatakan, kalau kebijakan tersebut dapat diterapkan maka perusahaan akan memberikan kompensasi peningkatan anggaran CSR, khususnya di bidang penanganan sampah.
“Biaya cetak kantong plastik cukup besar dalam komponen biaya operasional perusahaan kami, kalau kebijakan tersebut dapat diterapkan maka perusahaan akan memberikan kompensasi peningkatan anggaran CSR. Kami siap alokasikan dana CSR sebesar Rp 10 miliar per tahun secara nasional dari penghematan pengadaan kantong plastik di toko,” jelasnya.
Menurutnya, anggaran ini bisa dialokasikan untuk kegiatan CSR mendukung program Pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. [KM-01]
Tinggalkan Balasan