kubu rayaSebelumnya, banyak permasalahan (Current issues) berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) di Indonesia, perlu menjadi perhatian dari berbagai perusahaan dan Pemerintah. CSR merupakan bentuk implementasi dari konsep tatakelola perusahaan yang baik.Lahirnya konsep ini, telah beberapa kali perubahan sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri BUMN No. Kep-236/MBU/2003 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan dan Peraturan Menteri BUMN ini, mempertegas tidak menggunakan istilah CSR melainkan menggunakan istilah Bina Lingkungan.Namun program kemitraan yang diatur sebenarnya identik dengan CSR dan dipandang sebagai sesuatu hal yang penting dalam konteks bisnis. Keputusan yang dituangkan dalam peraturan merupakan kebijakan yang memiliki kekuatan mengikat dan masa berlakunya dilihat dari asas manfaatnya.

Sehingga perorangan atau badan hukum dalam melaksanakan aktivitasnya berpedoman pada aturan dimaksud. Jika dilanggar akan terkena sanksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Akan tetapi, kebijakan yang diputuskan dapat saja terfokus hanya pada waktu tertentu atau terbatas. Walaupun  konsekwensinya tetap mengikat bagi yang membuatnya (Pasal 1338 Kuhperdata).

Menilik Keputusan Menteri BUMN, peran Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN mempunyai cakupan yang lebih luas dibandingkan praktek CSR yang dilakukan oleh perusahaan. Sebab, PKBL BUMN diharapkan mampu mewujudkan 3 (tiga) pilar utama pembangunan yang telah dicanangkan pemerintah dan merupakan janji politik kepada masyarakat yaitu pengurangan jumlah pengangguran, pengurangan jumlah penduduk miskin dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian.

Menilik berbagai aturan, kita coba menguraikan secara singkat kebijakan dan aturan CSR dalam hukum positif. Kebijakan tanggung jawab (CSR) dilihat dari aspek yuridis.
Kebijakan tanggung jawab sosial dalam hukum positif yang tertuang dalam UU No 40 2007 dipertegas dalam ketentuan lain yang mengikat tentang pelaksanaan program sosial dimaksud UU No 40/2007 merupakan peraturan induk yang menjadi dasar adanya kewajiban setiap institusi yang menggunakan sumber daya alam untuk melaksanakan CSR.

Peraturan pelaksananya diantaranya diatur pada PP No 47/ 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut PP CSR). Dalam UU PT, terdapat pengaturan CSR dalam 1 (satu) pasal yaitu Pasal 74. Menpertegas kepada Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Dengan demikian, kebijakan atas tanggung jawab sosial tersebut, perseroan berkewajiban untuk menganggarkan dan memperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaan realisasinya dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dan catatan penting dari aspek yuridis terhadap per UU yang merupakan kebijakan bagi yang membuatnya antara lain CSR merupakan kewajiban perseroan dimana kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam atau perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam:

Penyelenggaraan CSR dimasukan sebagai biaya perseroaan. Penyelenggaraan CSR memperhatikan prinsip kepatutan dan prinsip kewajaran. Terdapat sanksi apabila CSR tidak dilaksanakan, dimana sanksi tersebut dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait.

CSR didasarkan pada ide keseimbangan hubungan antara Perseroan, Lingkungan, dan Sosial. Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi yang dapat diberikan ketika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dijalankan, dikenai sanksi administrative.

Sanksi administratif tentunya diberikan lembaga yang berwenang dan tidak menutup kemungkinan perusahaan diberikan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Pengaturan mengenai sanksi lain selain administratif menjadi sangat penting ketika sanksi administratif tidak mampu mempertahankan agar ketentuan tanggung jawab lingkungan dan sosial yang ada dilaksanakan.

Current isu yang menjadi catatan penting,  atas kebijakan pemberlakuan CSR dengan diberlakukan UU Penanaman Modal,  UU No 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang didalam Pasal 88 ayat (1) dinyatakan “BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN”.

Untuk itu, prinsip kebijakan responsibility yang signifikan hal diatas penekananya diberikan pada kepentingan stakeholders perusahaan. Di sini perusahaan diharuskan memperhatikan kepentingan stakeholders perusahaan, menciptakan nilai tambah (value added) dari produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan, dan memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya.

Sehubungan uraian diatas, landasan yuridis atas peraturan tanggung jawab CSR yang telah diberlakukan dapat disimpulkan bahwa peran PKBL BUMN mempunyai cakupan yang lebih luas dibandingkan praktek CSR yang dilakukan oleh perusahaan, karena PKBL BUMN diharapkan mampu mewujudkan 3 pilar utama pembangunan yang telah dicanangkan Pemerintah dan merupakan janji politik kepada masyarakat yaitu pengurangan jumlah pengangguran, pengurangan jumlah penduduk miskin dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian.

Kebijakan dan atau istilah penggunaan CSR, terdapat beragam istilah yuridis seperti tanggung jawab sosial dan lingkungan, pengembangan masyarakat sekitarnya, dengan penggunaan istilah yang beragam merupakan kelemahan karena potensial menimbulkan multitafsir dan secara praktis setidaknya menyulitkan untuk mengidentidikasi pengaturan CSR. (*)