Pelatihan CSR | Jadwal Pelatihan CSR 2015
PERSIDANGAN rektor nonaktif Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto (SM, 28/11/13) seperti kembali mengingatkan pentingnya pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR). Ada banyak hikmah yang bisa dipetik sebagai bagian dari pembelajaran, seperti memaknai tingginya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas. Terlebih menyangkut penggunaan uang yang bersumber dari perusahaan dengan saham mayoritas milik negara. Selanjutnya, lembaga penegak hukum perlu membuat peringatan dini terhadap semua pemangku kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan uang negara melalui berbagai pelatihan, lokakarya dan sebagainya. Pasalnya, pada kasus tertentu, orang bisa saja tersangkut korupsi bukan semata-mata karena memperkaya diri secara ilegal namun karena tidak memahami aspek administrasi. Hal itu membuat sementara pihak enggan dan waswas untuk mengelola uang negara, kendati hal itu berdampak pada banyaknya potensi kapital menganggur sia-sia. Jika hal itu terjadi tentu sangat disayangkan.
Pasalnya, seiring dengan kebijakan baru di bidang industrialisasi dan semangat green economy sebenarnya banyak sumber pendanaan, baik dari keuangan negara semisal BUMN dan BUMD, maupun melalui dana CSR, yang sejatinya bisa dimanfaatkan masyarakat.Tanggung jawab sosial perusahaan yang bisa dimanfaatkan masyarakat tidak hanya dana perusahaan negara namun juga dari perusahaan swasta sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 yang menyebutkan, ’’perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan’’. Fenomena itu mengindikasikan pentingnya pemahaman publik terhadap CSR, baik dari peluang, pemanfaatan, maupun pertanggungjawabannya. Tujuannya supaya pada masa mendatang dana tanggung jawab sosial perusahaan bisa makin memberikan manfaat bagi masyarakat, bukannya membawa petaka yang bisa membuat pengelolanya masuk penjara. Sejak kemerebakan dana tanggung jawab sosial perusahaan di Indonesia pada 1990-an, kini perkembangannya makin menggembirakan. Banyak perusahaan meningkatkan kelas mereka dalam melakukan kegiatan CSR, tidak lagi sekadar do good dan to look good, berbuat baik agar terlihat baik namun meningkat ke arah empowerment atau pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan, secara berkelanjutan dan saling menguntungkan.
Tak mengherankan bila banyak perusahaan Indonesia mendapat berbagai penghargaan internasional pada bidang tersebut. Hal itu merupakan bukti bahwa kiprah CSR di Indonesia mencapai babak baru yang makin diakui dan diapresiasi. Pemetaan CSR Secara serius banyak perusahaan mulai memetakan pengimplementasian dana tanggung jawab sosial perusahaan yang disesuaikan dengan berbagai kebutuhan yang paling mendesak di masyarakat. Kita bisa melihat pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan, pemberian beasiswa, pemberian pinjaman modal dan sebagainya. Demikian juga tidak sedikit perusahaan yang mengembangkan sayap dana tanggung jawab sosial perusahaan pada pembinaan dan prestasi olahraga. Masyarakat tentu berharap makin banyak perusahaan berpartisipasi, yang memberikan dampak positif bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat secara nyata dan berkelanjutan. Bayangkan, ada berapa jumlah perusahaan di Indonesia jika semua memiliki komitmen tulus untuk berbagi dan membantu pemberdayaan kesejahteraan masyarakat. Melalui pemberian dana partisipasi itu, ada begitu banyak anggota masyarakat terbantu sehingga tidak lagi harus menunggu uluran tangan dan menjadi beban berat pembangunan. Penulis berkeyakinan dewasa ini kepedulian perusahaan akan meningkat pada masa mendatang. Hal itu dengan sendirinya akan meningkatkan peran perusahaan dalam berpartisipasi membangun kesejahteraan bangsa secara berkelanjutan.
Semangat perusahaan untuk berpartisipasi dalam pembangunan seharusnya ditangkap sebagai usaha meningkatkan kesejahteraan bersama yang peruntukannya diutamakan kepada masyarakat setempat, yang terkena dampak langsung akan aktivitas perusahaan tersebut. Semangat itulah yang sebenarnya mengilhami diwajibkannya pemberian dana tanggung jawab sosial perusahaan oleh pemerintah. Karena itu, alokasi tersebut perlu dikelola secara transparan dan dengan akuntabilitas yang jelas. Apalagi ketika hal itu menyangkut pengelolaan keuangan negara melalui CSR perusahaan berpelat merah milik pemerintah. Publik yang selama ini senantiasa menuntut tata kelola pemerintahan yang baik, good governance, juga harus memberikan teladan ketika dipercaya oleh perusahaan pemerintah, melalui pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan. (10) — Ferry Firmawan, Ketua Forum CSR Kesos Jateng, dosen Fakultas Teknik Unissula Semarang, kandidat doktor dari Universiti Teknologi Malaysia (UTM)
Tinggalkan Balasan