Pelatihan CSR| Training CSR| Diklat CSR-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Corporate Social Responsibility (CSR) dengan agenda mendengarkan jawaban Wali Kota Batu, dibatalkan karena Eksekutif membatalkan dengan alasan ada kegiatan lain, Selasa (13/5/2014).“Tujuan disusun Perda CSR supaya perusahaan di Kota Batu memiliki kekuatan hukum untuk menyalurkan dana CSR. Kalau sesuai UU, dana CSR besarnya 2,5% dari laba perusahaan,” kata Cahyo yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD periode 2014-2019.Cahyo melihat eksekutif ingin melindungi kepentingan pengusaha yang dinilai kurang tertib dalam menyalurkan dana CSRnya untuk masyarakat. “Kalau Perda CSR ini bisa disahkan, kami bisa ikut mengontrol. Kemana saja aliran dana CSR dari perusahaan di Kota Batu ini. Bukan seperti sekarang, dewan sulit mengontrolnya,” katanya.
Batalnya sidang paripurna diketahui sekitar pukul 15.30. Saat itu, Asisten I Sekkota Batu, Siswanto bersama Kabag Hukum, Muji Dwi Leksono dan Kabag Pemerintahan, Imam Suryono mendatangi ruang Ketua DPRD sembari membawa surat dari Sekkota Batu.
Kata Siswanto, surat tersebut berisi agenda rapat paripurna batal digelar karena eksekutif masih banyak kegiatan. “Acara rapat paripurna masih akan kami jadwalkan ulang bersama anggota Banmus,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan