csr secara umumPelatihan CSR – Pemerintah dinilai gagal memahami definisi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR terutama saat berkaitan dengan industri rokok. “Karena apa yang dilakukan industri rokok di Indonesia itu bukan CSR tapi pengelabuan, sayangnya pemerintah tak mau tahu dan gagal paham apa sebenarnya tanggung jawab social perusahaan itu,” kata aktivis Lingkar Studi CSR, Jalal saat diskusi soal Camput Tangan Industri Rokok di Jakarta, Senin, 28 Agustus 2017.Jalal mencontohkan, industri rokok kerap kali mengklaim telah melakukan kegiatan CSR. “Mengecat rumah atau menyediakan air bersih misalnya,  apakah itu CSR? Apakah kegiatan itu sebagai dampak yang ditimbulkan dari beroperasinya industri rokok. Itu namanya ngeles. Mereka itu doing well while doing bad, ingin tetap untung meski aksinya negatif,” ujarnya. “Celakanya, pemerintah menganggap kegiatan itu CSR perusahaan rokok yang harus didukung.Menurut Jalal, berbagai studi di tingkat global sudah menemukan apa sesungguhnya yang menjadi motivasi industri rokok untuk melakukan CSR-washing, atau menunggangi istilah CSR untuk mencapai tujuan yang bertentangan dengan pembangunan berkelanjutan.

Perusahaan rokok biasanya melakukan dua hal,  yakni  doing well while doing bad (tetap untung meski melakukan tindakan buruk)dan corporate political activity (aktivitas yang bertujuan mendapatkan pengaruh terhadap kebijakan publik). Perusahaan rokok akan memberikan kesan sebagai perusahaan yang patuh pada hukum sehingga masukannya didengarkan pemerintah. Mereka memanfaatkan ketidakpahaman pemerintah tentang arti sebenarnya CSR.
Ia menjelaskan, apa yang dilakukan industri rokok di bidang pendidikan, lingkungan, proyek untuk komunitas dan tanggap bencana memang bisa dinyatakan sebagai kegiatan sosial/lingkungan perusahaan. Tapi, kata Jalal, “Seluruh kegiatan itu tidak bisa dinyatakan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).”

Definisi CSR, kata Jalal, jika dipahami benar-benar adalah  tanggung jawab perusahaan atas dampak yang timbul dari keputusan, operasi, dan pemanfaatan produk perusahaan. Tujuan dari CSR adalah kontribusi perusahaan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Apa yang dilakukan oleh industri rokok di Indonesia tidak bisa dinyatakan sebagai CSR karena berbagai dampak negatif dari industri rokok tidak dikelola sebagaimana hierarki pengelolaan dampak negatif.

Dalam pertemuan itu, dirilis hasil pemantauan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia dan FAKTA di bawah koordinasi Southeast Tobacco Control Alliance (SEATCA) tentang campur tangan industri rokok terhadap pemerintah. Di Indonesia, selama lima tahun terakhir, merajai indeks campur tangan industri rokok terhadap pengambil keputusan di ASEAN. Indeks campur tangan industri rokok kepada pemerintah Indonesia pada 2016  di angka 84 dan sedikit menurun pada 2017 sebesar 81. Tingginya indeks ini salah satunya disebabkan oleh lemahnya pemerintah Indonesia menangkal campur tangan industri rokok, salah satunya berupa kegiatan sosial yang diklaim sebagai CSR perusahaan rokok.

ISTIQOMATUL HAYATI