DPRD Kabupaten Rembang hingga sekarang masih belum juga berinisiatif untuk menyusun rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang CSR ( Corporate Social Responbility) perusahaan. Padahal,awal tahun lalu,DPRD sudah mewacanakan penyusunan raperda inisiatif ini.Ketua badan legislasi DPRD Rembang Puji Santoso saat dikonfirmasi, Senin (23/06/2014) berdalih,DPRD tidak memiliki banyak waktu untuk mengusulkan rancangan raperda mengenai CSR secara inisiatif. “Saat ini saja DPRD masih memiliki tanggungan pembahasan sepuluh raperda. Dari sepuluh itu saja baru empat yang siap masuk ke pembahasan,” jelas Puji.Dia berharap jika DPRD tidak kunjung inisistif mengusulkan raperda tersebut, Pemkab Rembang yang semestinya lebih tanggap. Pemkab,kata Puji, masih bisa mengusulkan kepada legislative mengenai rancangan perda CSR dengan mengadakan study ke daerah-daerah lain yang telah memiliki perda CSR.
Kalangan anggota DPRD yang lain juga berkomentar sama,disaat Rembang sudah masu ke investasi berbagai mega proyek, semestinya sudah memiliki Perda tentang CSR,karena hal itu akan menguntungkan rakyat Rembang termasuk Pemkab Rembang terkait kesejahteraan rakyat disekitar lokasi pabrik.
Tinggalkan Balasan