dpd-riPansus Ranperda Corporate Sosial Responsibility (CSR) DPRD Makassar menggelar rapat lanjutan pembahasan Ranperda CSR di ruang Badan aggaran (Banggar) DPRD Makassar, Jumat (25/3/2016) kemarin.Dalam rapat yang dihadiri beberapa perwakilan perusahaan di Makassar, mereka sepakat menolak pemberian sanksi yang terdapat di dalam draf Ranperda CSR.Seperti pemberian sanksi dan pencabutan izin usaha jika perusahaan tidak menjalankan Perda CSR Makassar.Wakil Sekretaris Apindo DPP Sulsel, Muhammad Muhayyang mengatakan, pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan Perda CSR hanya akan membuat investor takut membuka usaha di Makassar.“Kalau melihat seperti ini sanksinya perusahaan malah takut dan kabur,” kata Muhyyang, Kamis (24/3/2016) kemarin kepada awak media.

Menanggapi hal itu, Ketua Pansus Ranperda CSR, Mudzakkir Ali Djamil mengaku akan membahas lagi Ranperda CSR. Menurutnya, saran dan masukan akan dipertimbangkan.

“Semua masukan kita pertimbangan dan putuskan dalam rapat bersama anggota,” kata Ketua Komisi D DPRD Makassar ini, Jumat (25/3/2016).

Muda sapaan Mudzakkir Ali Djamal menambahkan sebanyak 27 pasal sudah rampung di bahas. Menurutnya, kemungkinan besar ada penambahan dan kemungkinan kecil ada pengurangan.

“27 pasal sudah selasai dibahas tapi belum final karena kita masih akan memanggil sejumlah perusahaan lagi untuk dimintai tanggapannya,” kata Muda.(*)