Tulisan ini sedikit menanggapi pernyataan Menteri BUMN Dahlan Iskan, beberapa waktu lalu di sejumlah media massa yang menyebutkan bahwa Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dari sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dialihkan ke pihak lain yang lebih berkompeten.Menurut Dahlan, wacana ini dilakukan agar BUMN yang bersangkutan lebih fokus mengurusi bidangnya sebagai badan usaha milik negara. Inilah beberapa poin alasan yang dijadikan Dahlan Iskan kenapa PKBL atau CSR-nya BUMN harus dialihkan ke pihak lain yang lebih borkompeten. BUMN dinilainya, bukan dibentuk untuk tujuan mengelola kegiatan sosial. Selain itu, pengelolaan PKBL masih tergolong lemah sehingga BUMN sulit mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk kepentingan masyarakat. Dengan PKBL, BUMN dikhawatirkan juga tidak bisa berkompetisi dengan perusahaan swasta, sehingga target mengejar prestasi sulit dicapai.
Ada benarnya kekhawatiran orang nomor satu di Kementerian BUMN ini, meski kita harus pula melihat masih ada sejumlah perusahaan BUMN yang getol melakukan kegiatan PKBL dengan kinerja yang terus memuaskan, bahkan semakin meningkat, seperti PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. BUMN perbankan sepertinya selamat terkait kebijakan Dahlan, karena penerapan PKBL sudah optimal, seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Sebelum membahas lebih jauh masalah ini, mari kita lihat apa CSR itu sendiri. Corporate Social Responsibility (CSR) seperti yang dikutip Lingkar Studi CSR Indonesia, merupakan upaya dari entitas bisnis untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif operasional perusahaan terhadap pemangku kepentingan dalam ranah ekonomi, sosial dan lingkungan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Konsep CSR itu sendiri pada 1953 dipopulerkan dengan buku karya Howard R Bowen bertajuk Social Responsibilities of the businessman. Genderang CSR yang digadang-gadang Bapak CSR (Howard R Bowen) tersebut pada 1960 mulai berkembang. Masalah kemiskinan dan keterbelakangan mendapat perhatian, bahkan dalam Earth Summit (KTT Bumi) di Rio De Janeiro tahun 1992 ditegaskan konsep sustainable development (pembangunan berkelanjutan) yang berdasarkan atas perlindungan lingkungan hidup, pembangunan ekonomi dan sosial, sebagai hal yang harus dilakukan. Pada World Summit on Sustainable Development (WSSD) 2002 di Yohannesburg, Afrika Selatan, mencuat konsep Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility) yang mengiringi dua konsep sebelumnya, yakni Economic and Environment Sustainability. CSR itu sendiri nantinya akan menjadi investasi sosial perusahaan untuk mendapatkan image positif di mata masyarakat atau lingkungannya. Bahkan, ini menjadi bagian dari risk management perusahaan untuk meredam konflik sosial.
Bagi perusahaan pelat merah (BUMN), program PKBL tidak jauh berbeda dengan praktik CSR yang dilakukan perusahaan swasta. Dengan program CSR BUMN ini diharapkan terjadi peningkatan partisipasi perusahaan pemerintah untuk memberdayakan potensi dan kondisi ekonomi, sosial, dan lingkungan masyarakat yang berfokus pada pengembangan ekonomi kerakyatan guna menciptakan pemerataan pembangunan. PKBL memiliki peran yang cukup luas dibanding CSR, karena diharapkan mampu mewujudkan tiga pilar utama pembangunan masyarakat. Ketiga pilar tersebut adalah PKBL harus mampu mengurangi jumlah pengangguran (pro job) dan penduduk miskin (pro poor), serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi (pro growth). PKBL merupakan pengejawantahan tanggung jawab BUMN kepada masyarakat, yang dananya diambil dari penyisihan laba (untuk kemitraan maksimal 2 persen dan bina lingkungan 2 persen). Program ini dilakukan untuk memberikan bimbingan dan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga BUMN tidak terkesan hanya mengejar keuntungan belaka.
Mandiri
Program Kemitraan BUMN merupakan program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Sementara program Bina Lingkungan BUMN merupakan program untuk membentuk calon Mitra Binaan baru dan pemberdayaan kondisi sosial masyarakat melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. PKBL itu sendiri harus dimaknai sebagai mandatory dalam makna liability yang disertai dengan sanksi, bukan hanya sekedar responsibility karena bersifat voluntary. Penulis mengamati bahwa PKBL amat diperlukan bagi BUMN. Dari sisi kepentingan BUMN yang bersangkutan, bahwa PKBL mampu menjadi investasi sosial perusahaan yang bersangkutan guna mendapatkan image positif di mata masyarakat atau lingkungannya.
Jadi, wacana untuk mengalihkan PKBL ke satu perusahaan yang fokus atau berkompeten belum saatnya, bahkan masih amat sulit diterapkan. Dalam pandangan awam, bagaimana mungkin menciptakan sebuah image positif sebuah BUMN “A”, misalnya, tapi yang melaksanakan PKBL itu adalah BUMN “B”. Bisa dipastikan yang mendapat image positif adalah BUMN “B” karena perusahaan ini yang melaksanakan PKBL. (Sumber: Suara Karya, 25 Juli 2013)
Tentang penulis:
Heri Gagarin, pemerhati BUMN dan mahasiswa Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti.
Tinggalkan Balasan