Pemprov Sumbar akan menyelaraskan program Social Responsibility (CSR) dengan program pemerintah. Ini dilakukan karena banyak perusahaan di Sumbar masih enggan terbuka dalam menyalurkan dana Corporate.Hal itu diungkapkan Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumbar Wardarusmen kepada media Jumat (9/10) di ruangannya. Ke depan kata Wardarusmen, perusahaan yang ada di Sumbar harus terbuka. Karena semua kegiatan CSR tidak hanya dilaksanakan pada daerah tempat perusahaan itu berada. Namun diharapkan jauh lebih merata sesuai dengan amanat perda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.“Pemprov Sumbar telah menetapkan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Kita sedang menyusun peraturan gubernur (pergub), dengan itu kita bisa tetapkan teknis pelaksanaannya,” terangnya.
Selama ini ujar Wardarusmen, perhatian perusahaan di Sumbar terhadap pelaksanaan CSR masih kurang. Kalaupun ada perusahaannya hanya perusahan yang sama. Dari catatan Biro Perekonomian Setdaprov Sumbar, hanya 28 perusahaan yang patuh memberikan laporan CSR dan PT Semen Padang paling patuh.
“Perusahaan swasta yang cenderung lebih banyak kurang terbuka. Selama ini mereka lebih fokus dengan daerah tempat perusahaan berada. Kita harapkan ke depan lebih menyeluruh,” imbaunya.
Dengan adanya perda tentangan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, diharapkan CSR perusahaan akan lebih terkoodinir. Tidak ada tumpang tindih kegiatan kesejahteraan masyarakat.
Dihitung dari keseluruhan perusahaan yang ada di Sumbar, dana CSR mencapai ratusan miliar. Hanya saja penggunaan dana tersebut tidak dilaporkan pada pemerintah daerah, selain itu hanya terfokus pada tempat perusahaan tersebut bearda. (h/mg-isr)
Tinggalkan Balasan