Pemprov Sumbar akan menyelaraskan program Social Responsibility (CSR) dengan program pemerintah. Ini dilakukan karena banyak perusahaan di Sumbar masih enggan terbuka dalam men­yalurkan dana Corporate.Hal itu diungkapkan Ke­pala Biro Perekonomian Setdaprov Sumbar War­da­rus­men kepada media Jumat (9/10) di ruangannya. Ke depan kata Wardarusmen, perusahaan yang ada di Sum­bar harus terbuka. Karena semua kegiatan CSR tidak hanya dilaksanakan pada daerah tempat perusahaan itu berada. Namun di­haraCSR Reportsp­kan jauh lebih merata sesuai dengan amanat perda ten­tang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.“Pemprov Sumbar telah menetapkan peraturan da­erah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang Tanggung Ja­wab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Kita sedang menyusun peraturan gu­bernur (pergub), dengan itu kita bisa tetapkan teknis pelaksanaannya,” terangnya.

Selama ini ujar War­da­rusmen, perhatian peru­saha­an di Sumbar terhadap pe­lak­sanaan CSR masih ku­rang. Kalaupun ada peru­sahaannya hanya perusahan yang sama. Dari catatan Biro Perekonomian Setdaprov Sumbar, hanya 28 peru­sa­ha­an yang patuh memberikan laporan CSR dan PT Semen Padang paling patuh.

“Perusahaan swasta yang cenderung lebih banyak ku­rang terbuka. Selama ini mereka lebih fokus dengan daerah tempat perusahaan berada. Kita harapkan ke depan lebih menyeluruh,” imbaunya.

Dengan adanya perda tentangan tanggung jawab sosial dan lingkungan peru­sahaan, diharapkan CSR perusahaan akan lebih ter­ko­o­dinir. Tidak ada tumpang tindih kegiatan ke­sejah­tera­an masyarakat.

Dihitung dari ke­se­lu­ruhan perusahaan yang ada di Sumbar, dana CSR men­capai ratusan miliar. Hanya saja penggunaan dana ter­sebut tidak dilaporkan pada pemerintah daerah, selain itu hanya terfokus pada tem­pat perusahaan tersebut bearda. (h/mg-isr)