Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) adalah bentuk tanggung jawab Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada masyarakat. PKBL sendiri dilaksanakan dengan dasar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007 yang menyatakan BUMN tak hanya mengejar keuntungan, tapi juga turut aktif memberi bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah.
Berikut contoh Program Pembuatan Sistem Penyaluran Kredit PKBL