Rancangan Peraturan Darah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, yang kini sedang dalam proses penyelesaian, tidak mencover semua perushaan yang telah beroperasi di Sumenep.Salah satunya, perushaan minyak bumi dan gas alam (migas). Raperda tersebut hanya mengatur soal pemberian Corporate Social Responsibilty (CSR) bagi perusahaan non migas seperti, perbankan, dan sejumlah perusahaan yang lain.Hal itu dikatakan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) I Hozaini Adim. Menurutnya, dalam raperda tersebu tidak mengatur soal pemberian CSR bagi perusahaan migas. ”Yang diatur hanya perusahaan yang mempunyai kantor di Sumenep,” katanya. Sementara perushaan yang bergerak dibidang migas, hingga saat ini belum mempunyai kantor perwakilan di Sumenep, meskipun telah puluhan tahun beroperasi.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, dalam pembahasan raperda tersebut dirinya tidak melibatkan sejumlah perusahaan swasta yang bergerak dibidang migas. Namun, hanya melibatkan sejumlah perushaan yang bergerak dibidang perbankan, rokok, dan garam.
Sehingga dirinya tidak mengetahui jumlah CSR yan telah dikeluarkan setiap tahunnya. Karena selama ini dirinya tidak pernah mendapat laporan dari perusahaan yang bergerak dibidang migas.
Di Kabupaten Sumenep, terdapat 7 KKKS yang tengah melakukan kegiatan pengeboran migas. Tiga diantaranya telah masuk tahap ekploitasi, yakni Kangean Energy Indonesia (KEI) yang mengelola Blok Pagerungan dan Terang Sirasun Batur (TSB), kemudian Santos (Madura) offshore yang mengelola Blok Maleo dan Peluang, serta Husky-Cnooc Madura Ltd (HCML) yang mengelola Blok Madura Strait. Hanya saja untuk Husky, meskipun telah masuk tahap eksploitasi, namun belum berproduksi.Selain itu, empat KKKS lainnya masih dalam tahap uji seismik dan eksplorasi. Empat KKKS tersebut adalah Energi Mineral Langgeng (EML) mengelola blok south east madura, Petrojava North Kangean (PNK) mengelola blok North kangean, Techwin Energi Madura Ltd mengelola blok North East Madura, dan Husky Anugerah Limited mengelola blok Anugerah dan South Saobi
”Kami tidak tahu, karena kami tidak pernah mendapat laporan,” jelasnya.
Kendati demikian, msekipun raperda tersebut tidak mengatur soal pemberian CSR bagi peruhsaan migas, bukan berarti pershaan migas tidak dituntut untuk mengeluarkan CSR setiap tahunnya. Sebab, pemberian CSR merupakan amanah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 pasal 74 yang mengatur tentang Corporate Social Responsibilty (CSR).
”Kami telah melakukan konsultasi ke Kementian BUMM, hasilnya semua perusahaan di daerah hau mengeluarkan CSR ditempat dia beroperasi,” tegasnya. (di/dens)
Tinggalkan Balasan