Pelatihan CSR | Diklat CSR-Transparansi Pemkot Bandung atas penerimaan bantuan pihak ketiga atau CSR (Corporate Social Responsibility) pihak ketiga dipertanyakan oleh anggota DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama. Andi khawatir sumbangan tersebut akan dapat memberi beban bagi Pemkot Bandung untuk meloloskan kepentingan pemberi sumbangan.”Penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Pemkot Bandung harusnya transparan. Ini agar masyarakat mengetahui, apakah sumbangan tersebut murni secara sukarela, tidak mengikat atau memang ada semacam deal tertentu,” terang Andi, Minggu (5/10). Aan mengungkapkan, selama ini DPRD Kota Bandung ternyata belum pernah menerima laporan sumbangan yang diperoleh Pemkot Bandung. Padahal, Pemkot Bandung memiliki kewajiban untuk melaporkannya ke DPRD Kota Bandung.
“Selama ini ternyata tidak ada laporan ke DPRD Kota Bandung. Setiap ada sumbangan, Pemkot Bandung terkesan tidak terbuka. Padahal menurut Perda No 9 tahun 2005 Wali Kota wajib memberitahukan penerimaan sumbangan tersebut kepada DPRD. Ini agar tidak ada sumbangan mubah,” tegasnya.
Dengan demikian, lanjutnya, untuk menghindari penyelewengan, setiap sumbangan harus sesuai dengat aturan yang ada. Sumbangan dari pihak ketiga harus bebas dari segala beban, tuntutan atau kewajiban yang dibuktikan dengan perjanjian.
“Apakah itu sudah dilakukan oleh Pemkot Bandung? Sebaiknya ke depan Wali Kota jangan selalu tertutup mengenai penerimaan,” pinta Andi.
Tinggalkan Balasan