Pelatihan CSR| Training CSR– Undang-Undang Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas menjadi landasan hukum yang mewajibkan suatu perusahaan mengucurkan bantuan kepada lingkungan sekitar dan pihak-pihak yang dianggap memiliki hubungan strategis, misalnya, universitas. Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) atau sedekah perusahaan yang diatur dengan undang-undang tersebut merupakan kasus unik yang hanya terjadi di Indonesia, aturan yang sejenis tidak dikenal di negara-negara maju.Pandangan kritis tersebut disampaikan oleh dosen manajemen Fakultas Ekonomi Bisnis UGM Purwanto, MBA.,Ph ketika membahas buku karya Dr. Hendirik Budi Untung, SH, MM berjudul ‘CSR dalam Dunia Bisnis’ Menurut dia tanggung jawab sosial perusahaan tidak dikenal lagi dengan diformalkan dalam ketentuan undang-undang. Maka kategorinya kepedulian perusahaan terhadap lingkungan menjadi kewajiban, suatu kepedulian yang bersifat memaksa.
Formalisasi kepedulian sosial yang bersifat sukarela menjadi kewajiban hukum yang mengikat, menurutnya, sebagai langkah sistemik merendahkan martabat kepedulian sosial.
“Kepedulian sosial bermakna sebagai perbuatan sangat luhur dan sukarela menjadi terpaksa karena undang-undang mewajibkan. Cara demikian tidak dikenal di negara-negara maju, tidak ada ketentuan khusus, apalagi undang-undang, yang mengatur kepedulian sosial perusahaan menjadi kewajiban perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya,” ujar dia, Kamis (15/3/2014).
Andaikata undang-undangnya belum terbentuk, menurut dia, kepedulian sosial perusahaan bagian dari filosofi dan budaya internal perusahaan yang bersifat imperatif, ini jauh lebih bermartabat, berbeda halnya dengan sedekah sosial perusahaan yang diwajibkan akan disertai kebijakan yang terpaksa yang dibayangi sanksi hukum oleh negara ketika perusahaan tidak bisa memenuhi kewajibannya.
Sementar Dr. Hendirik Budi Untung, SH, MM menyatakan CSR menjadi alat kebijakan dari pemerintah untuk mendorong perusahaan terlibat langsung dalam program menyejahterakan masyarakat. Karena sedekah perusahaan tersebut diformalkan dalam aturan hukum yang mengikat, maka sedekah perusahaan menjadi kewajiban bukan sebatas tanggunjawab perusahaan.
Pendekatan hukum tersebut mengandung pesan bahwa kegiatan bisnis harus berbasis etika, korporasi yang berkelanjutan, dan untung, disertai budaya perusahaan yang peduli masyarakat dan lingkungan sekitar.
Tinggalkan Balasan