UU PT Tak Atur Besaran Dana CSR

Pelatihan CSR – Undang-Undang No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) tidak menyebutkan persentase mengenai besaran dana yang wajib dialokasikan untuk corporate social responsibility (CSR). Senior Lawyer N&P Law Firm Bangun Wijayanti menjelaskan, aturan hukum CSR di tingkat nasional berinduk pada UU No 40/2007 yang di dalamnya kemudian diatur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Sedangkan perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur khusus di UU No 19/ 2003 yang pelaksanannya diatur melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-07/MBU/ 05/2015. “Jadi induknya ada dua untuk perseroan secara umum mengacu pada UU No 40/ 2007 dan BUMN merujuk kepada UU No 19/2003 yang juga berinduk pada UU PT,” kata Wijayanti dalam webinar, Sabtu (18/7). Menurut Wijayanti, Pasal 74 UU PT mengatur mengenai kewajiban perseroan untuk melaksanakan tanggung sosial lingkungan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang aktivitas usahanya berkaitan dengan sumber daya alam (SDA) atau perusahaan yang kegiatannya berdampak terhadap SDA.

Namun ia menilai UU PT tersebut tidak jelas karena tidak menyebutkan secara lengkap kriteria perusahaan yang wajib melaksanakan CSR. Hanya menyebutkan secara umum perseroan yang melakukan kegiatan usaha di bidang SDA dan yang terkait dengan SDA. Secara spesifik, peraturan pelaksanaan mengenai pelaksanaan tanggung sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP) atau CSR ini diatur di dalam PP No 47/2012. Intinya, bahwa kewajiban melaksanakan CSR merupakan keputusan internal dari PT itu sendiri. Namun demikian tidak disebutkan persentase mengenai besaran dana yang wajib dialokasikan untuk CSR. “PP tersebut hanya meyebutkan perusahaan dalam menyusun dan menetapkan rencana dan kegiatan TJSLP /CSR harus memerhatikan kepatutan dan kewajaran. Alhasil, semua dikembalikan kepada perusahaan,” ujarnya. Sementara dalam UU BUMN mengenai kewajiban melaksanakan CSR tercantum di dalam salah satu tujuan BUMN di UU No 19/ 2003 Pasal 2 Ayat 1 Huruf e yang mengatakan bahwa tujuan BUMN untuk turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Intinya adalah manfaatnya untuk masyarakat di sekitar BUMN itu berada. Di tingkat nasional, berdasarkan otonomi daerah setiap pemerintah daerah juga telah mengeluarkan aturan masing-masing mengenai CSR bagi perusahaan yang berada di daerah.

PJSLP merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam membangun ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfat baik bagi perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. “Jadi dalam hal ini tidak ada pemaksaan tapi lebih bersifat partisipatif. Dan dalam hal ini peraturan daerah (perda) tidak bisa masuk ke internal perusahaan tapi kegiatan CSR itu merupakan inisiatif perusahaan yang merupakan kewajiban PT,” kata Wijayanti. Hal sependapat juga disampaikan Managing Partner N&P Law Firm Dewi Novirianti. Secara historis, menurut Dewi, UU dan PP memang tidak menyebutkan berapa persentase perusahaan harus menyisihkan dana CSR. “Ada kesulitan untuk menyisihkan persentase karena memang definisi CSR dalam konteks UU PT belum jelas,” tegas Dewi. Terkait badan hukum BUMN, pemerintah pada 2013 sempat menentukan persentase CSR atau program kemitraan bina lingkungan (PKBL) dalam konteks BUMN sebesar 2% dari laba bersih. Tapi kemudian regulasi tersebut direvisi sehingga sampai hari ini tidak ada aturan berapa persentase CSR atau laba bersih yang harus disisihkan perusahaan untuk CSR.