Pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan harus benar-benar diperhatikan Pemerintah Kota Bandung. Tidak menutup kemungkinan adanya agenda tersembunyi (hidden agenda) yang diinginkan perusahaan pemberi CSR. Hal ini dikemukakan Pakar Administrasi Negara dari Universitas Padjadjaran Ahmad Buchari di Kota Bandung, Selasa (11/2/2014). Menurut Ahmad, pemerintah harus selektif dan memperhatikan tujuan-tujuan pemberian CSR apalagi perusahaan pemberi CSR tidak jelas latar belakangnya. Untuk menghindari hal-hal negatif yang bisa saja terjadi, Ahmad mengatakan harus ada regulasi yang di implementasikan secara jelas. “Karena dana yang mengalir dari perusaahaan itu cenderung manis pada awal,” katanya.

Menurut Ahmad, masyarakat juga harus tahu bagaimana dana CSR digunakan oleh pemerintah. Hal ini berkaitan dengan Transparansi Partisipasi dan Akuntabilitas(TPA) dan sesuai pula dengan undang-undang keterbukaan informasi publik.

Pemerintah menurutnya, bisa menggunakan media-media yang ada untuk memberikan informasi kepada publik. Selain menggunakan media massa, pemerintah bisa menyampaikan pertanggung jawaban penggunaannya melalui website pemerintah yang bisa diakses oleh masyarakat.

“Karena nantinya fungsi dari ketebukaan ini tidak hanya membuat masyarakat tahu tetapi juga menjaga fasilitas yang telah dibuat. Penggunaan CSR juga harus sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh publik,” katanya.

Pemkot Bandung juga perlu membuat aturan main dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Dengan begitu mekanisme CSR bisa lebih baik dan tidak terbengkalai nantinya. Dalam perda itu, nantinya diatur apa saja yang bisa atau harus diberikan perusahaan pada negara selain pajak. Di dalamnya juga diatur bagaimana negara menggunakan uang tersebut sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Pakar administrasi publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Kristian Widya Wicaksono mengatakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas dana CSR, dengan menggunakan dana tersebut untuk membuat fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat. Jika nantinya fasilitas dari dana CSR terbengkalai atau tidak tepat sasaran, hai itu menurutnya dampak kesalahan strategi dari pemerintah.

“Begitu hasilnya salah atau tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan publik, berarti dari awal perencanaan sudah salah,” kata Sekretaris Jurusan Administrasi Publik Unpar ini saat ditemui di Unpar Jalan Cieumbuleuit, Kota Bandung, Selasa (11/2/2014).

Oleh karena itu menurutnya pemerintah perlu benar-benar tahu dulu apa yang dibutuhkan oleh publik. Kristian juga mengatakan pemerintah perlu tunjukkan transparansi dalam penggunaan dana CSR. Publik menurutnya perlu tahu bagaimana pemerintah mengolah dana yang ada.

Apalagi dana CSR menurutnya rentan akan penyelewengan yang dilakukan aparatur pemerintah. Oleh karena itu, secara tidak langsung penggunaan dana CSR ini dapat membuat masyarakat menilai bagaimana integritas pemerintah.