Great-LeaderSeluruh perusahaan berbadan hukum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diwajibkan memiliki program Corporate Social Responsibility (CSR). Jika masih ada perusahaan yang tidak menerapkan kewajiban tersebut, akan dikenai sanksi.Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD DIY Suwardi yang bertindak selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) menyatakan, Peraturan Daerah (Perda) CSR telah ditetapkan dan peraturan itu disusun agar perusahaan yang beroperasi di DIY memiliki kepedulian sosial dan ikut membantu mendorong kesejahteraan masyarakat.

Perda tentang CSR tersebut, kata Suwardi, memperkuat peraturan tentang CSR yang sebelumnya diatur dalam SK Gubernur. Perda ini, mengatur kewajiban bagi perusahaan yang sudah memiliki badan hukum baik skala nasional maupun regional untuk memberikan CSR. Namun menurutnya, Perda mengatur bahwa CSR bukan dalam bentuk uang, melainkan berbentuk program dan kegiatan.

“Perusahaan yang menyelenggarakan program CSR, wajib mengirimkan pemeberitahuan ke DPRD DIY. Nanti kami akan mengawasi,” ucapnya, Selasa (12/4)

Menurut Suwardi, sampai saat ini, terdata dari sekitar 350 perusahaan berbadan hukum, hanya 40 perusahaan yang tergabung dalam Forum CSR dan sudah aktif memberikan program sosial kepada masyarakat di lingkungan sekitar.

“Jika tidak mematuhi Perda, sanksinya berupa teguran, bila tidak ada perubahan perusahaan itu akan dipublikasikan lewat media massa,” katanya.

Diharapkan, dengan terbitnya Perda CSR tersebut, perusahaan bisa mematuhinya dan ancaman sanksi akan serius diterapkan.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya terbitnya Perda CSR tersebut.

“Perda ini baik, karena program kemasyarakatan tidak semata-mata menjadi tanggung-jawab pemerintah. Dibutuhkan partisipasi dari perusahaan yang berkiprah di daerah. CSR bisa membantu mempercepat pembangunan di DIY,” ujar Sultan.

Menurut Sultan, ide pembentukan Perda ini muncul karena sejauh ini CSR hanya didasarkan pada rasa sukarela dan kedermawanan. Namun, kata dia, sering tidak dipahami sebagai kewajiban perusahaan. Karena itu, tidak semua masyarakat bisa merasakan dampak dari keberadaan industri atau dunia usaha di lingkungannya.

Perda tersebut, akat Sultan, jangan dianggap sebagai paksaan bagi perusahaan, melainkan dipahami sebagai landasan etika bagi perusahaan yang beroperasi secara legal di suatu wilayah dan berkontribusi untuk masyarakat dan komunitas di sekelilingnya.

“Perusahaan pasti mendapat keuntungan secara ekonomi dan tentunya ikut andil dalam perubahan tata lingkungan. Karena itu Pemda DIY merasa berkepentingan untuk menyusun peraturan tentang penyelenggaraan CSR ini,” tegas Sultan.