Penerapan CSR di Indonesia seharusnya tidak hanya bergerak dalam aspek philantropy, namun harus merambat naik ke tingkat pemberdayaan masyarakat (Community Empowerment) dan harus merupakan salah satu bagian policy dari pihak manajemen perusahaan. Dalam hal ini, dunia usaha harus dapat mencontoh perusahaan-perusahaan yang sudah terlebih dahulu melaksanakan program CSR dalam bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin.Terlepas dari banyaknya nada-nada sumbang tentang wacana philantropy perusahaan-perusahaan swasta ini dan banyaknya motif-motif yang mendorong sebuah perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya, CSR merupakan sebuah potensi besar dana non-pemerintah yang harus kita dukung sebagai embrio transformasi menuju kemandirian masyarakat. Kalau bisa kita optimalkan baik dari sisi pengalokasian dana maupun dalam proses pendayagunaannya bisa menjadi salah satu solusi alternatif bagi penyelesaian permasalahan kemiskinan yang ada di masyarakat.

CSR juga bisa menjadi jembatan antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat. Sehingga hubungan perusahaan dengan masyarakat dan lingkungannya bisa berjalan dengan lebih baik, lebih harmonis dan saling menguntungkan.