Dasar Hukum CSR diatur oleh beberapa peraturan hukum untuk memastikan perusahaan berkontribusi positif kepada masyarakat dan lingkungan. Corporate Social Responsibility (CSR) adalah kewajiban perusahaan untuk memberikan manfaat sosial dan lingkungan selain berfokus pada keuntungan. Berikut dasar hukum CSR:

1. Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007) UU ini merupakan dasar hukum utama untuk CSR di Indonesia. Pasal 74 UU ini mewajibkan perusahaan, terutama yang beroperasi di sektor yang berdampak besar pada lingkungan dan masyarakat, untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Perusahaan harus menyusun laporan tahunan yang mencantumkan kegiatan CSR mereka.

2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2012 PP ini menjelaskan secara rinci pelaksanaan CSR yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas. Menetapkan tata cara pelaporan dan jenis-jenis kegiatan CSR yang harus dilakukan perusahaan. Perusahaan harus menyusun program CSR yang sesuai dengan kebutuhan sosial dan lingkungan sekitar.

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bagi perusahaan yang terdaftar di bursa saham, OJK juga mengatur tentang CSR. Peraturan OJK mengharuskan perusahaan publik untuk mengungkapkan informasi tentang kegiatan CSR dalam laporan tahunan mereka. Ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

4. Undang-Undang Lingkungan Hidup Undang-Undang ini mengatur tentang pengelolaan lingkungan dan kewajiban perusahaan untuk mengurangi dampak negatif dari kegiatan usaha mereka terhadap lingkungan.

Baca juga: Pemahaman Corporate Social Responsibility (CSR)

Dengan dasar hukum, Perusahaan di Indonesia dapat menjalankan CSR secara efektif, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan berdasarkan dasar hukum ini. Peraturan-peraturan ini membantu memastikan bahwa perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan tetapi juga berperan aktif dalam pembangunan sosial dan lingkungan.

Untuk informasi lebih lanjut seputar pelatihan CSR dan pengembangan perusahaan lainnya hubungi admin kami di (0812-3299-9470).