kelapa sawit CSR (Corporate Social Responsibility) atau dalam terjemahan secara umumnya adalah tanggung jawab sosial perusahaan pada lingkungannya, bagi manajemen suatu perusahaan sudah merupakan bagian dari kegiatan operasionalnya dan biasanya sudah di budgetkan dalam anggaran tahunan.Saat ini Indonesia yang sedang mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi yang disebabkan oleh ekonomi global yang tidak kunjung membaik. Hal ini menjadikan CSR menjadi topik hangat untuk dibicarakan dan sekarang dilirik sejauh mana kepedulian perusahaan terhadap lingkungannya tempat perusahaan tersebut berkiprah menjalankan usahanya.Secara sistem dapat dengan mudah dicermati, tidaklah mungkin suatu perusahaan dapat beroperasi dan berkinerja bagus tanpa ada keterkaitan dan dukungan dari para pemangku kepentingan (Stakeholders), dan sudah pasti suatu perusahaan tidak hanya hidup dari aspek shareholders (pemegang saham) semata.

Dengan demikian sebenarnya CSR adalah sudah seharusnya merupakan bagian dari tanggung jawab social terhadap lingkungan dimana suatu perusahaan beroperasi, dan tanpa harus menunggu ketentuan atau regulasi yang mengaturnya secara baku.

Banyak polemik tentang implementasi CSR di Indonesia saat ini, dan berbagi isu bermunculan yang menyatakan perlunya dibuat aturan baku tentang besaran nilai nominal CSR yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Baik perusahaan domestik/ lokal maupun perusahaan multinasional. Kita cermati terlebih dahulu aturan yang saat ini yang diberlakukan di Indonesia.

Sebenarnya aturan mengenai CSR ada tercantum pada Undang-undang PT No. 40 Tahun 2007, CSR diatur dalam Bab V Pasal 74, yang menyatakan: (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan

(2) Tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutuan dan kewajaran.

(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Namun dalam UU no 40 tahun 2007 tersebut tidak ada menyatakan berapa presentasi nominal ataupun presentasi dari laba yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan setiap tahunnya.

Memang dalam pasal-pasalnya disebutkan bahwa CSR “di budgetkan” dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan yang dalam implementasinya dilakukan dengan mengacu pada kepatutan dan kewajaran”.

Dalam UU tersebut juga dinyatakan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan pasal 74 tersebut akan dijatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai CSR ini selanjutnya akan diatur oleh Peraturan Pemerintah, yang ternyata sampai saat ini , belum ada diterbitkan.

Sebenarnya ada lagi ketentuan lain yang juga mengatur CSR yaitu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) Dalam Pasal 15 disebutkan salah satu kewajiban penanam modal adalah melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.

Selanjutnya UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang didalam Pasal 88 ayat (1) disebutkan “BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN”.

Lebih lanjut juga CSR ada diatur pada Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, dalam Permen tersebut diatur dalam bentuk Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan yang wajib dilaksanakan oleh Perum atau Persero.

Lalu apakah Indonesia tertinggalkah dalam melakukan penerapan CSR dibandingkan negara-negara lain? Ternyata memang tidak ada satupun di negara lain yang mengatur besaran yang harus dikeluarkan untuk CSR.  Dan memang ada 3 negara yaitu Australia, Malaysia dan Korea yang lebih detail menetapkan dalam bentuk Undang-Undang tentang CSR ini. Namun itupun lebih ditekankan kepada aspek tanggung jawab kepada lingkungan bilamana ada pengrusakan lingkungan dalam proses operasionalnya.

Dengan demikian akan lebih baik mengenai CSR ini, merupakan kesadaran dari setiap perusahaan daripada kita harus menunggu ada aturan yang baku harus ada terlebih dahulu. (*)