Tanggung jawab sosial dikenal sebagai tanggung jawab sebuah organisasi atas dampak dari keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan melalui perilaku transparan dan etis, konsisten dengan pembangunan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat, memperhatikan harapan dari para pemangku kepentingan, sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma perilaku internasional dan terintegrasi dalam seluruh organisasi. (CSR)

Indonesia sudah memiliki Undang-undang No 40, Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan BUMN, yang menganjurkan dan mengharuskan perusahaan tertentu menjalankan CSR. CSR itu seharausnya beyond the rules and regulations, yang mendorong agar menjalankan CSR adalah moral obligation. Yang mengatur CSR dalam Undang-undang PT ada tiga pasal. Pasal 1 C, Definisi TGSL (Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan), dalam pasal ini disebutkan mengenai moral obligation yang menyebutkan komitmen perusahaan untuk ikut serta dalam social responsibility. Di Pasal 66 mengenai keterbukaan, perusahaan diwajibkan untuk mengungkapkan kegiatan CSR-nya melalui publisitas Laporan Tahunan. Pasal 74 disebutkan bahwa bagi perusahaan yang mengelola sumber daya alam atau terkait dengan sumber daya alam untuk melaksanakan CSR.

Bagi perusahaan yang bergerak di sektor industri lainnya jelas CSR lebih merupakan moral obligation serta seyogyanya ikut memberikan social responsibility. Dari segi perspektif Public Relations, program-program CSR terbukti meningkatkan image & trust pemangku kepentingan terhadap perusahaan/industri tersebut. (CSR)

Salah satu tujuan pelatihan CSR strategi menuju GCG agar kita bisa mengikuti perkembangan CSR yang sedapatnya memiliki sertrifikasi ISO 26000 seperti yang dituangkan dalam Draft International Standard (DIS) ISO 26000, dan hal–hal lain terkait dengan CSR strategi menuju GCG.

Untuk informasi kerjasama serta Pelatihan dapat menghubungi Admin Kami di nomer 0812-1501-7910