Praktisi CSR : Sinergitas Sangat Dibutuhkan Bagi Kemajuan Ekonomi UMKM
MUDANEWS.COM, Serdang Bedagai – Pemerintah telah mengatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau yang disebut Corporate Sosial Responsibility melalui UU Perseroan Terbatas pasal 74, PP 47 Tahun 2012 dan melalui PerMen BUMN 02/MBU/7/ 2017 @tentang PKBL. Peraturan itu bertujuan untuk memberikan bimbingan, bantuan kepada UMKM agar memiliki kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat dan lingkungan, setiap perseroan wajib melaksanakan tangung jawab sosial lingkungan.
Filosofinya sebuah perseroan/identitas bisnis selain menghasilkan keuntungan harus dapat memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat dalam bingkai berkeadilan bukan hanya bagi masyarakat dan lingkungan namun berkeadilan manfaat bagi perseroan. Perseroan harus mendapat keuntungan dari proses prosuksi sehingga dapat mengeluarkan dana kemitraan dan bina lingkungan. Hal ini disampaikan Dr Ridho Syahputra Manurung dihadapan peserta Pelatihan Kewirausahaan Mitra Binaan PTPN3 se wilayah Serdang1 (Kabupaten Sergai, batubara, tebing tinggi, simalungun dan siantar sabtu bertempat di Wisma Pamela).
Ridho menjelaskan, sebelum lahirnya aturan tanggung jawab sosial/CSR, BUMN telah dahulu melaksanakan kewajiban melalui PerMen BUMN No 236/MBU/2003 tentang PKBL. Tanggunh jawab sosial Perseroan melalui Kemitraan dan Bina Lingkungan. Bagi BUMN penyaluran dana Kemitraan dan Bina Lingkungan menjadi salah satu indikator penilaian direksi.
Dana kemitraan yang diberikan kepada Mitra Binaan sebagai upaya membantu permodalan UMKM sampai maksimal 200 Juta diharapkan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat dengan 3 % besaran bunga/tahun.
Pelatihan kewirausahaan kepada mitra binaan menjadi salah satu indikator pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Output pelatihan ini diharapkan UMKM mendapat informasi, pengetahuan strategi memajukan usaha, menjual produk, membuat neraca laba/rugi dan dapat membangun akses bisnis.
Ada beberapa point penting yang perlu diperhatikan perseroan berkaitan kemitraan dan tanggung jawab sosial/CSR, antara lain :
Pertama, penempatan dan pemanfaatan dana harus tepat sasaran. Dana kemitraan diperuntukkan bagi pelaku bisnis yang baru dan pelaku bisnis yang telah menjadi mitra dengan penilaian pengembalian pinjaman lancar.
Kedua, sinergitas program Kemitraan dan Bina Lingkungan/CSR dengan pemerintah daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat disingkronkan dengan PKBL/CSR perseroan.
Ketiga, melakukan pendampingan dengan melibatkan lembaga/organisasi/yayasan yang bergerak dalam bidang pemberdayaan masyarakat. Pendampingan dapat memberikan semangat berusaha, mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang dihadapi, membantu mengembangkan usaha dan pemasaran produk usaha. Oleh karena itu, pendampingan sangat menentukan keberhasilan bisnis mitra binaan.
Keempat, keberlanjutan program.
Kelima, Monitoring dan Evaluasi secara konsisten.
Tinggalkan Balasan