Pelatihan CSR|Diklat CSR – Draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang corporate social responsibility (CSR) sedang digodok Pemprov Jateng. Tapi belum-belum, raperda ini sudah ditolak kalangan pengusaha karena dinilai memberatkan. Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan, selama ini perusahaan memang sudah menyisihkan sebagian keuntungannya untuk program CSR. Dengan perda, dana perusahaan itu akan dapat lebih berguna untuk mengatasi persoalan masyarakat.”Hal ini perlu, agar masuk dalam wilayah yang betul-betul dibutuhkan. Perusahaan di Jateng banyak sekali, jadi biar jadi satu, terprogram dan tidak tersebar sendiri-sendiri,” katanya di gubernuran, Rabu (19/2).

Memberatkan

Draf raperda saat ini sedang dalam tahap pematangan naskah akademik. Di dalamnya akan mengatur lengkap dari pola kelembagaan, persentase dana, cara penyaluran, dan mekanisme pencairan, serta monitoring dan evaluasi. “Kemarin sedang kami bicarakan antara 2-4 persen dari keuntungan perusahaan. Apakah itu mungkin, akan dibahas,” katanya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Frans Kongi mengatakan, pihak sudah mengetahui rencana itu dari Dinas Sosial. Dari kajian sementara, Apindo menyatakan menolak raperda CSR tersebut. Menurutnya, perusahaan selama ini sudah membayar pajak yang bermacam-macam sehingga tidak perlu dibuat aturan lagi yang memberatkan keuangan pengusaha. “Kami tolak. Sebaiknya ja-ngan, kami sudah terlalu banyak peraturan, jangan memberatkan,” katanya.

Menurutnya, setiap perusahaan sudah mengetahui bagaimana seharusnya membina lingkungan sekitar. Program CSR telah dilaksanakan secara mandiri oleh perusahaan sehingga tidak perlu diseragamkan oleh pemerintah. “Apalagi dunia usaha belum kondusif, banyak dari kami ini yang masih susah. Justru pemerintah harus memberikan bantuan agar bisa bersaing, jangan malah memberatkan,” jelasnya.

Jika perda CSR hanya diper-untukkan perusahaan pertambangan dan pengolahan hutan, Frans tidak masalah.  (H68)