Jadwal Pelatihan CSR 2015 (klik disini)

kubu rayaWarga kelompok Desa Patal di Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, menuntut agar dua perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah mereka melaksanakan kewajiban corporate social responsibility (CSR) sesuai dengan ketentuan undang-undang.Darsono, salah seorang tokoh pemuda setempat mengatakan, selama ini kehadiran perusahaan tidak dirasakan manfaatnya oleh warga setempat. Padahal dua perusahaan masing-masing PT BHP dan PT Kahaya 5 telah menikmati produksi kelapa sawit. “Menurut kami setiap penanam modal harus melaksanakan tanggung jawab sosial atau CSR. Ini sesuai undang-undang penanaman modal. Tetapi mereka tidak melaksanakan itu,” ujarnya.

Dia mengatakan, warga kelompok Desa Patal yang terdiri dari Desa Lintong, Desa Patal 1, Desa Patal 2, Desa Pulau Bulawan, Desa Taluan dan Desa Podong, awalnya berharap kehadiran kedua perusahaan itu bisa meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Kami mau lahan di sana dibuka untuk mendapatkan hasil, supaya ekonomi masyarakat meningkat. Itu harapan masyarakat sebelum lahannya digunakan untuk pembukaan areal perkebunan,” ujarnya.

Pada kenyataannya, kata dia, sampai dengan kelapa sawit berproduksi, kedua perusahaan yang memiliki lahan seluas 11.000 hektar dimaksud, justru tidak pernah melaksanakan kewajiban CRS.

Masyarakat melalui Pemerintah Desa setempat sudah seringkali mengajukan usulan program CSR maupun bantuan-bantuan untuk kegiatan di desa, namun sama sekali tidak mendapatkan respon dari perusahaan.

“Inilah alasan masyarakat kecewa dengan perusahaan. Karena pada prinsipnya, diharapkan ketika perusahaan ada, ekonomi meningkat,” ujarnya. (*)