haverstKetua Pokja Papua Judith Jubilina Navarro Dipodiputro mengkritik ketentuan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang tertuang dalam aturan perundang-undangan saat ini. Sebab aturan yang ada saat ini seolah membuat negara lepas tangan dalam memikul tanggung jawabnya dan membebankannya kepada pihak swasta.”Sebagai contoh perusahaan batubara memang kewajibannya untuk menjalankan bisnis dengan baik dan menuntaskan tanggung jawabnya terhadap negara, seperti membayar pajak,” kata Judith saat diwawancarai oleh Suara.com di Jakarta, Kamis (28/1/2016).Disisi lain, perusahan batubara tersebut tidak memiliki kewajiban untuk membangun sekolah atau rumah sakit. “Memang secara prinsip bukan tugasnya perusahaan tersebut untuk bikin sekolah, rumah sakit atau bahkan Masjid. Jadi saya bilang ketentuan CSR yang sekarang ini menyalahi prinsip,” ujar Judith.

Sebagaimana diktehui, ketentuan CSR di Indonesia saat ini sudah ditegaskan dalam UU. Terdapat 2 UU yakni yang menegaskan tentang CSR yakni UUNo.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) pasal 74 dan UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 15,17 & 34.

Kondisi ini membuat banyak negara tidak hadir di wilayah-wilayah dimana peran dan tanggung jawab negara justru dibutuhkan. “Di wilayah yang kaya migas, kini pemerintah dengan enteng bilang minta saja pada perusahaan untuk membangun jalan. Padahal kan itu seharusya tugas negara, bukan swasta,” jelas Judith.

Judith menegaskan tugas utama bagi negara justru untuk menghadirkan infrastruktur. Terutama untuk proyek yang secara komersial nilainya rendah dan sulit menemukan mitra swasta yang berminat untuk berinvestasi.

“Karena itu semua adalah tanggung jawab negara dalam UUD 1945 untuk memastikan keterpenuhan kebutuhan pendidikan, kesehatan, perlindungan terhadap yang lemah,” tutup Judith.