Pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih rendah. Sebanyak 40 persen perusahaan dari berbagai bidang belum melaksanakan perintah undang-undang itu.”Kalau kami melihat, ada sekitar 40 persen perusahaan yang berbentuk PT yang tidak melaksankan program CSR-nya,” kata Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kotim Halikin Noor, Rabu (20/4).Sebagai upaya agar perusahaan, terutama perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit melaksanakan CSR, tegas Halikin, Pemkab Kotim akan membentuk forum CSR. Apalagi soal CSR merupakan salah satu judul dalam proyek perubahan ketika ia menjalani masa Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan (Diklatpim II) di Surabaya selama 4 bulan.
”Jadi, saya punya tanggungan untuk membentuk forum CSR. Semoga dalam waktu dekat ini forum bisa terbentuk. Itu adalah komitmen kami ketika acara yang digelar Radar Sampit dalam diskusi publik beberapa waktu lalu,” tegas Halikin.
Tinggalkan Balasan