Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menilai, Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan satu program penting yang sudah semestinya diterapkan perusahaan-perusahaan. Menurutnya, melalui CSR, lingkungan di sekitar perusahaan tertata rapi sehingga aset yang mereka miliki meningkat.“Kalau lingkungan mereka perhatikan, sudah otomatis perusahaan mereka punya nilai tambah, masyarakat setempat dukung aktivitas perusahaan serta keamanan dan kenyamanan sudah pasti tecapai,” ujarnya usai rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (19/12).Meskipun pemerintah pusat tengah menyusun Undang-undang (UU) tentang CSR, pihaknya tetap mengkaji raperda CSR, tetapi akan diselaraskan dengan UU CSR yang akan dikeluarkan pemerintah supaya tidak terjadi tumpang tindih.
“Jangan sampai bertentangan kecuali misalnya undang-undang yang dibuat itu masih cukup lama, bisa saja nanti kita menyesuaikan. Saya lebih cenderung kita menunggu Undang-undang tentang CSR itu sendiri, isinya juga dicermati supaya selaras. Jangan sampai terjadi Perda-nya ke timur, UU-nya ke barat,” tutur Sutarmidji.
Dirinya menyayangkan, meski sebutannya CSR namun pada pelaksanaannya yang melaksanakan adalah perusahaan itu sendiri dengan program dari mereka yang terkadang tidak selaras dengan program pemerintah daerah.
“Pernah saya membuka kegiatan CSR penanaman pohon, sewa tendanya lebih mahal dari pohon yang ditanam. Nanam pohon pucuk merah 100 bibit, upacaranya di tenda, belum lagi membayar honor MC-nya. Itu yang tidak pas,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan