Ini Bedanya Filantropi, CSR, dan Charity

Pelatihan CSR – Indonesia dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia menurut survei lembaga amal Charities Aid Foundation (CAF) dalam laporan World Giving Index 2018.

Hal ini tidak lepas dari budaya gotong royong, solidaritas, dan tradisi jimpitan yang hampir ada di semua daerah di Indonesia. Diperkuat dengan nilai-nilai yang mengajarkan pentingnya beramal dan berbagi kepada sesama aksi filantropi tumbuh subur di Indonesia.

Filantropi berasal dari dua kata Yunani yaitu philos yang artinya cinta dan anthropos yang berarti manusia. Dengan begitu filantropi bermakna cinta pada sesama manusia dalam artian peduli pada kondisi manusia lainnya. Aksi filantropi ini kemudian diwujudkan dengan perilaku dermawan dan kecintaan pada sesama.

Tradisi filantropi ini sebetulnya sudah ada sejak zaman Yunani dan Romawi Kuno ketika mereka menyumbangkan harta bendanya untuk perpustakaan dan pendidikan. Begitu pula di zaman Mesir Kuno yang mewakafkan tanahnya untuk dimanfaatkan para pemuka agama.

Hamid Abidin, Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia mengatakan dalam perkembangannya, filantropi kemudian dimaknai sebagai upaya untuk berbagi menyalurkan sumber daya dan berderma secara terorganisir untuk kepentingan strategis jangka panjang dan berkelanjutan.

Hal yang menarik dari kegiatan filantropi beberapa tahun terakhir ialah sisi pemberdayagunaannya yang kian meluas. Misalnya, untuk filantropi keagamaan kini tidak hanya terbatas pada pembangunan masjid, bencana, atau pun membantu anak yatim, tetapi sudah masuk ke ranah yang lebih strategis. Misalnya, untuk pemberdayaan ekonomi, perempuan, antikorupsi, advokasi buruh migrah, pemberdayaan buruh, dan lain sebagainya.

“Ini yang kemudian membedakan antara filantropi dan charity sebab aksinya dilakukan secara terorganisir sehingga bisa menyelesaikan masalah sampai ke akar, sedangkan charity sifatnya direct giving dan hanya untuk mengatasi symptom atau gejala,” ujarnya.

Filantropi pun memiliki makna yang sedikit berbeda dengan Corporate Social Responsibility (CSR) sebab jangkauannya lebih luas, tidak hanya terbatas pada core bisnis tertentu saja. Ini lah yang kemudian membuat beberapa perusahaan tetap mendirikan lembaga filantropi meskipun sudah memiliki kegiatan CSR sebab mereka ingin mengembangkan kegiatan yang dampaknya lebih luas.

Menurut Hamid, di dalam praktiknya tidak sedikit perusahaan yang menjadikan Filantropi sebagai perpanjangan tangan dari CSR seperti Yayasan Danamon Peduli. Namun ada pula yang benar-benar terpisah antara lembaga filantropi dan CSR, seperti Adaro yang membuat yayasan Adaro Foundation untuk mewadahi kegiatan filantropi, dan PT Adaro Energy, Tbk yang juga memiliki divisi CSR tersendiri.

Filantropi Indonesia sendiri dibentuk untuk mendorong sejumlah lembaga filantropi di Indonesia meningkatkan kapasitas dan mendorong potensi filantropi yang diperkirakan mencapai Rp200 triliun. Hingga saat ini dana yang tergalang secara teroganisir masih minim.

“Potensinya ini sebetulnya sangat besar tapi belum dikelola dengan baik, sebagian masih banyak yang direct giving, sebagian ada juga yang menyumbang tidak menyebut nama, padahal filantropi butuh database untuk maintenance para donator,” ujarnya.

Masih minimnya nilai kelolaan dana filantropi di Indonesia karena belum banyaknya dukungan dan kebijakan pemerintah untuk mendorong filantropi di Indonesia, termasuk insentif pajak yang dinilai masih kecil.

Menurut Hamid saat ini pemerintah masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang sudah sangat lama yaitu UU Penggalangan Uang dan Barang No 9 tahun 1961 sehingga sudah tidak sesuai konteks dan sangat menghambat proses penggalangan dana.

Salah satunya aturan fundraising yang harus diperbaharui setiap 3 bulan sekali sehingga sangat merepotkan. Kemudian, aturan mengenai kategorisasi filantropi atau fund raising lokal, regional, dan nasional yang justru sangat membatasi di era digital saat ini.

Kedua, aturan mengenai insentif pajak. Hamid menuturkan di beberapa negara lain filantropi sangat berkembang karena insentif pajak yang cukup menarik seperti tax exception yaitu pengecualian pajak terhadap sumbangan sebagai objek pajak. Kemdian tax deduction, sumbangan sebagai pengurang penghasilam kena pajak.

“Jadi sumbangan yang diberikan tersebut, bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak, di negara luar sudah lazim. Di Indonesia sudah ada, tetapi masih terbatas pada zakat, itu pun tidak signifikan hasilnya karena terbatas pada lima bidang saja,” tutur Hamid.

Selain itu, insentif pajak yang diberikan masih kecil yaitu hanya 5 persen, tidak signifikan sehingga tidak banyak orang yang mengklaim. Padahal di negara lain sudah diberlakukan sampai super deduction yaitu pemberian insentif pajak dalam jumlah besar hingga 200 persen, diberikan pada bidang-bidang yang dianggap penting tetapi belum banyak disumbangkan.

Menurut Hamid kebijakan-kebijakan yang belum banyak mendukung tersebut menjadi salah satu penyebab filantropi di Indonesia belum berkembang cukup signifikan. Padahal, dari sisi potensi sangat besar, ditambah dengan sifat masyarakat Indonesia yang dermawan dan senang berbagi.

Apalagi saat ini lembaga filantropi di Indonesia sudah berkembang cukup pesat dan profesional. Ditambah dengan munculnya tren filantropi digital yang membuat masyarakat semakin mudah untuk berbagi dengan sistem yang lebih transparan.

“Jika kebijakan-kebijakan dari pemerintah bisa didorong, tentu dana filantropi yang terkumpul dan terorganisir akan semakin besar dan meluas, sehingga berdampak pada pertumbuhan perekonomian bangsa,” tegas Hamid.