Pelatihan Pariwisata | Diklat Pariwisata – Ada tiga unsur penting dalam kegiatan bisnis yakni etika, korporasi yang berkelanjutan, dan untung. Namun dalam menjalankan sebuah bisnis, tetap harus mempertimbangkan masyarakat sekitar dan kondisi lingkungan.Oleh karenanya, Corporate Social Responsibility (CSR) selama ini selalu dikaitkan sebagai komitmen dunia korporasi untuk peduli pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Hal itu disampaikan oleh Dr Hendirik Budi Untung SH MM dalam bedah buku terbarunya ”CSR dalam Dunia Bisnis” di auditorium Pertamina Tower Lantai 6 Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM.Dia memaparkan, saat ini CSR sudah memiliki peraturan yang legal formal dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Dengan begitu, katanya, kehadiran UU yang mengatur tanggungjawab sosial perusahaan tersebut, maka CSR bukan lagi menjadi bagian tanggungjawab namun sudah menjadi kewajiban. ”Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui peran korporasi,” paparnya.
Selain itu, tambahnya, CSR diharapkan menjadi bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat miskin. Meski program pegentasan masyarakat miskin selama ini masih saja dijejali oleh program-program yang bersifat karitatif (santunan), tanpa ada upaya memberdayakan dari dalam.
Dalam kesempatan yang sama, dosen Manajemen FEB UGM Purwanto MBA PhD menilai, CSR seharusnya tetap menjadi bagian sifat sukarela yang muncul dari itikad baik perusahaan. Sedangkan UU, menurutnya, secara sistematik merendahkan martabat CSR dari yang tadinya luhur menjadi keterpaksaan. ”Di negara-negara maju, tidak ada UU yang mengatur CSR,”
Tinggalkan Balasan