Adanya Perda yang mengatur sumber dana Corporate Social Responsibility (CRS) atau dana tanggung jawab perusahaan diharapan bisa bersinergi alokasinya dengan upaya pembangunan yang dilakukan Pemkot Palembang. Sebab banyak alokasi CSR yang bertujuan sama dengan Pemkot seperti upaya pengentasan kemiskinan, pendidikan, penghijauan, kesehatan dan alokasi lainnya. “Untuk mewujudkan kesinergian itu rencananya bakal dibentuk lembaga khusus yang melibatkan Pemkot dan perusahaan pemberi dana CSR mengelolanya agar tercapai sinergi bersama ,” Asisten Walikota II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Palembang Handayani MM pada tribunsumsel.com, Selasa (18/2/2014).
Pos-pos Terbaru
- Pelatihan CSR Kelapa Sawit 2023
- Pencemaran Limbah Pabrik
- Jadwal Pelatihan ISO 26000
- Jadwal Pelatihan Strategi Penguatan Image Perusahaan melalui Pencitraan Program CSR di Media Massa 2023
- Pelatihan CSR Leader Program
- Mengembangkan Program CSR
- Kembangkan Masyarakat Daerah dengan Program Kewirausahaan
- Pelatihan CSR Wirausaha Sosial
- Pelatihan CSR Wirausaha Sosial
Tinggalkan Balasan