Adanya Perda yang mengatur sumber dana Corporate Social Responsibility (CRS) atau dana tanggung jawab perusahaan diharapan bisa bersinergi alokasinya dengan upaya pembangunan yang dilakukan Pemkot Palembang. Sebab banyak alokasi CSR yang bertujuan sama dengan Pemkot seperti upaya pengentasan kemiskinan, pendidikan, penghijauan, kesehatan dan alokasi lainnya. “Untuk mewujudkan kesinergian itu rencananya bakal dibentuk lembaga khusus yang melibatkan Pemkot dan perusahaan pemberi dana CSR mengelolanya agar tercapai sinergi bersama ,” Asisten Walikota II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Palembang Handayani MM pada tribunsumsel.com, Selasa (18/2/2014).
Pos-pos Terbaru
- CSR Event: Kegiatan Sosial Perusahaan untuk Masyarakat
- Filantropi Perusahaan: Kontribusi Sosial dalam Bisnis
- ISO 26000: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
- CSR Pertanian: Keberlanjutan dan Kesejahteraan Petani
- CSR Perusahaan: Menjadi Lebih dari Sekadar
- CSR di Perbankan: Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
- Program CSR: Menjaga Keseimbangan Bisnis dan Komunitas
- CSR Pertanian: Dampak Positif untuk Petani dan Lingkungan
- CSR Perbankan: Mengapa Ini Penting dan Apa Manfaatnya?
Tinggalkan Balasan