Training Pelatihan CSR-Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan penerapan Peraturan terhadap Corporate Social Responsibility CSR perusahaan baik Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Pemerintah (PP) harus dievaluasi.Hal tersebut dikatakannya usai menghadiri CSR Summit 2014 di Ball Room Aryaduta, Palembang Selasa (25/2/2014). Peraturan tersebut semestinya diterapkan dengan disertai Sanksi. “Antara Perda dan PP sebenarnya tidak mengalami tumpang tindih, Namun PP terhadap CSR tersebut harus jelas dan harus ada Sanksinya. Untuk itu terhadap aturan itu, keduannya akan dievaluasi lagi,”ujarnya.
Dikatakannya, nantinya Perda Kabupaten akan dievaluasi oleh Provinsi, dan Perda Provinsi nantinya dievaluasi ke pusat. Jika Peraturan Pemerintah (PP) masih dianggap kurang nanti bisa memberi usulan masukan untuk perbaikan.
“Revisi terhadap PP tentang sanksi CSR, tergantung masukan dan usulan dari pembahasan Komite nasional nantinya,”lanjutnya
Tinggalkan Balasan