Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang sebelumnya sudah rampung di panitia khusus DPRD Kaltara, resmi tidak dilanjutkan hingga pengesahan. Dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara Abdul Rachman Rasyid, raperda untuk mengatur dana atau corporate social responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltara itu tidak disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihaknya telah mendapat salinan putusan Kemendagri yang membatalkan raperda tersebut, sekira September lalu.“Setelah raperda (CSR, Red) itu selesai di pansus (panitia khusus), kami sampaikan ke Kemendagri untuk evaluasi. Dari Kemendagri menyampaikan tidak perlu dilanjutkan,” terangnya kepada media ini, Rabu (22/11).
Ditambahkan, pertimbangan dari Kemendagri tidak menyetujui adanya payung hukum di daerah mengatur CSR, karena sudah ada aturan lebih tinggi yang dengan jelas mengatur soal CSR.
“Tapi saya lupa peraturannya. Yang jelas, itu sudah ada aturannya. Jadi, tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Untuk memaksimalkan CSR perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltara, lanjutnya, acuannya yaitu peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Namun, pengelolaannya melalui forum CSR yang di dalamnya merupakan perwakilan pihak perusahaan.
Forum tersebut yang nantinya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengnyinergikan program-program yang akan dilaksanakan. Misal, kata dia, apakah pembangunan infrastruktur di wilayah operasi perusahaan atau pemberdayaan ke masyarakat.
“Harapan kami, semoga pemanfaatan dana CSR itu bisa memiliki dampak positif ke masyarakat,” ujarnya. (fen)
Tinggalkan Balasan