Pelatihan CSR – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak mau jika Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dibangun dengan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dengan menyertakan merk dagang tertentu. Menurut dia, jika di lokasi RPTRA yang sebagian dananya pembangunannya menggunakan CSR ada embel-embel merk dagang tertentu, maka itu sama saja dengan iklan berkedok CSR. “Saya enggak suka CSR yang berkedok CSR padahal itu adalah ngiklan,” tegas Sandi di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (6/3). Diakuinya bisa saja lokasi RPTRA merupakan milik swasta. Karena itu bisa saja juga ada pihak swasta yang ingin menyertakan merk dagang perusahaannya di sekitaran lokasi RPTRA.

Terkait itu, Sandi menegaskan bahwa perusahaan yang sekalipun mengeluarkan CSR tak bisa sembarangan mengiklankan produknya, mereka tetap dikenakan pajak serta ditempatkan di lokasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Mereka bilang mau branding untuk produknya ya silahkan kita beri kemudahan dari segi perpajakannya, perizinannya,” demikian Sandi.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI berencana menghentikan pembangunan RPTRA pada tahun 2019. Penghentian itu dilakukan karena sejak era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, RPTRA kerab dibangun menggunakan CSR. [rus]