Perusahaan berbadan hukum yang beroperasi di wilayah DIY kini wajib menggelar kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR). Sanksi menunggu bila ada perusahaan yang nekat tak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah ini.Peraturan itu ditetapkan dalam rapat paripurna Perda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) Senin (11/4/2016). Ketua Panitia Khusus TSLP Suwardi mengatakan peraturan itu disusun agar perusahaan yang beroperasi di DIY memiliki kepedulian sosial dan ikut membantu mendorong kesejahteraan masyarakat.Perda ini memperkuat peraturan tentang CSR yang sebelumnya diatur dalam SK Gubernur. Dalam Perda ini, ada kewajiban bagi perusahaan yang sudah memiliki badan hukum baik skala nasional maupun regional untuk memberikan CSR. Bentuk CSR dalam perda itu bukan dalam bentuk uang, melainkan berbentuk program dan kegiatan.
“Setiap mengadakan program dan kegiatan perusahaan menembusi dewan, nanti kami yang mengawasi,” kata dia.Sejauh ini DPRD DIY mencatat masih banyak perusahaan di DIY yang belum melakukan CSR. Dari sekitar 350 perusahaan berbadan hukum, hanya 40 perusahaan saja yang tergabung dalam Forum CSR dan sudah aktif memberikan program sosial kepada masyarakat sekitarnya.
Melalui Perda ini diharapkan jumlah perusahaan yang sadar dengan CSR semakin banyak. Apalagi ada ancaman sanksi bagi perusahaan yang tak melakukan CSR.
“Sanksinya berupa teguran, bila tidak ada perubahan perusahaan itu akan dipublikasikan ke media massa,” imbuh Suwardi.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan mendukung keberadaan Perda ini. Pasalnya adanya program CSR dinilai bisa membantu mempercepat pembangunan di DIY.
Sultan mengungkapkan ide Perda ini muncul dengan dilatarbelakangi kenyataan bahwa sejauh ini CSR hanya didasarkan rasa sukarela dan kedermawanan. Alhasil masyarakat dianggap kurang menerima manfaat nyata dari keberadaan perusahaan itu.
Raja Kraton Yogyakarta ini menambahkan adanya Perda ini sebaiknya tidak dianggap sebagai paksaan, melainkan landasan etika bagi perusahaan yang beroperasi secara legal untuk bisa memberikan kontribusi bagi masyarakat dan komunitas luas. Kareana itulah Pemda DIY merasa berkepentingan untuk menyusun peraturan tentang penyelenggaraan CSR ini.
“Dengan menyelaraskan program perusahaan yang beroperasi di DIY maka bisa
memberikan yang optimal bagi masyarakat,” tandas dia
Tinggalkan Balasan