Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dr. Chatib Basri tahun ini mengatakan bahwa target investasi Indonesia di tahun 2013 sebesar Rp. 390 triliun. Nilai ini diperkirakan mengalami peningkatan sebesar 34 persen dibandingkan nilai investasi di Indonesia pada tahun 2012 lalu yang mencapai Rp. 300 triliun. Sektor yang digarap dalam investasi pada tahun ini, menurut BKPM, diprioritaskan pada sektor-sektor untuk produk domestik, seperti konsumsi, energi, dan otomotif. Pesatnya nilai pertumbuhan investasi di Indonesia, sebaliknya, tidak diimbangi dengan tata kelola internal yang baik di beberapa aspek, salah satunya CSR, sehingga menimbulkan permasalahan di dalam negeri.
Dalam sebuah diskusi terbatas yang diselenggarakan oleh Habibie Center, International Institute for Sustainable Development (IISD), Oxfam, dan KADIN pada akhir 2012 lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat bahwa pada tahun 2012 sektor bisnis merupakan sektor kedua setelah kepolisian yang paling banyak diadukan warga ke Komnas HAM karena dugaan pelanggaran HAM. Catatan Komnas HAM menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2012 total pengaduan terkait perusahaan diterima sebanyak 1.009 berkas dari 5.422 berkas yang masuk. Dari 1.009 berkas tersebut, masalah sengketa lahan menjadi kasus aduan terbesar sebanyak 390 berkas dan menyusul di bawahnya kasus-kasus aduan soal ketenagakerjaan dan perusakan lingkungan.
Kondisi ini mencerminkan masih minimalnya tata kelola internal yang baik dalam mensinergikan sektor bisnis yang tumbuh pesat. Salah satu hal penting yang terkait dengan tata kelola internal tersebut, seperti terungkap dalam diskusi terbatas di atas, adalah masih kurang terkoordinasinya pengaturan mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia. Di Indonesia, peraturan mengenai CSR menjadi multi-interpretasi karena adanya perbedaan cara pandang masing-masing pemangku kepentingan.
Di Indonesia, praktek CSR yang berkembang lebih cenderung terfokuskan pada donasi perusahaan serta pembangunan komunitas dalam lingkup yang terbatas. Jika merujuk pada ISO 26000, CSR lebih dimaknai sebagai perilaku perusahaan untuk bertindak baik sesuai dengan hukum nasional dalam kerangka etika bisnis. Elemen inti dalam CSR merujuk pada ISO 26000 adalah penghormatan terhadap HAM, ketenagakerjaan, praktek rantai produksi yang adil, isu-isu konsumen, lingkungan hidup, dan pengembangan masyarakat. Dalam definisi ini, jelas, CSR bukan hanya donasi atau penanganan dampak operasi bagi masyarakat sekitar, namun meliputi praktek tata kelola perusahaan yang baik.
Dalam kerangka keberlanjutan usaha, CSR seharusnya didorong sebagai investasi sosial perusahaan di mana dalam waktu ke depan akan muncul iklim usaha yang kondusif, salah satunya semakin berkurangnya permasalahan sosial-ekonomi di masyarakat yang muncul dengan penerapan CSR yang baik. Masalahnya, selama ini, CSR masih dianggap sebagai beban bagi dunia usaha daripada sebuah investasi sosial. Di Indonesia, pilihan perusahaan untuk melakukan CSR sebagai investasi sosial masih terbatas dibandingkan pilihan menjadikan CSR sebagai strategi hubungan masyarakat dan pencitraan yang baik. Hal ini juga tidak lepas dari ketidakpastian kebijakan yang ada di Indonesia.
Kejelasan dan konsistensi kebijakan terkait CSR di Indonesia saat ini juga relatif lemah. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur CSR bersifat wajib untuk perusahaan yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Sebaliknya, dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal menyebutkan bahwa setiap perusahaan yang menanamkan modalnya di Indonesia wajib untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Aturan mengenai perusahaan yang berkewajiban melaksanakan CSR ini menjadi rancu: apakah perusahaan yang wajib melakukan CSR adalah perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam, atau setiap perusahaan yang menanamkan modalnya di Indonesia?
Terkait dengan investasi, tidak ada regulasi turunan dari UU Nomor 25 Tahun 2007 yang mengatur mengenai jenis dan lingkup CSR yang bisa dilakukan perusahaan atau definisi tanggung jawab sosial perusahaan secara tepat. Dalam upaya memberikan penjelasan turunan mengenai CSR pun, regulasi terbaru, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, lagi-lagi, belum secara jelas menyebutkan definisi CSR. Dengan ketidakjelasan kebijakan ini, perusahaan dapat saja melakukan donasi jenis apa pun yang kemudian dijustifikasi sebagai CSR.
Selanjutnya, dilaporkan oleh Forum CSR untuk Kesejahteraan Sosial, dana CSR yang dikeluarkan perusahan pada 2012 di Indonesia mencapai Rp. 10 triliun. Dana yang cukup besar ini akan dapat efektif jika terdapat pengelolaan CSR yang terkoordinir di Indonesia. Sebagaimana diamati oleh akademisi dan praktisi ilmu sosial dalam forum tersebut, pemberian CSR di Indonesia masih terpisah-pisah oleh perusahaan, lembaga negara, atau pun program pemerintah yang beragam sehingga berbagai inisiatif ini dilakukan secara sporadis. Tak kurang Kementrian Sosial, Kementrian BUMN, Bappenas, Bappepam LK, maupun Pemerintah Daerah mempunyai berbagai program yang berbeda terkait dengan CSR.
Selain koordinasi, audit terhadap pengelolaan CSR di Indonesia juga belum berjalan optimal. Seharusnya, audit CSR bukan hanya audit keuangan, namun juga audit sosial yang meliputi konten CSR dan relevansi CSR dengan konteks sosial yang berkembang (Morimoto et.all, 2004: 6-7). Di Indonesia, sayangnya, audit CSR hanya dimaknai sebagai audit keuangan. Hal ini telah dilakukan oleh Bappepam LK yang melakukan pendataan dan pengumpulan laporan CSR dari perusahaan di Bursa Efek Indonesia. Audit sosial mengenai konten dan relevansi CSR di Indonesia masih belum dilaksanakan secara menyeluruh.
Salah satu contoh bagaimana CSR belum menjawab konteks sosial yang berkembang di masyarakat adalah CSR sektor properti. Ciputra, salah satu konglomerasi yang bergerak di sektor properti, bahkan memprediksi Indonesia menjadi salah satu tujuan investasi sektor properti terbesar di dunia. Seiring dengan pesatnya investasi, salah satu kontributor terhadap berkurangnya fungsi resapan air di Jakarta adalah pembangunan mal baru tanpa berwawasan lingkungan. Sayangnya, tumbuhnya sektor properti ini tidak didukung dengan kebijakan CSR yang berfungsi memulihkan daya dukung lingkungan. Misalnya, salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Jakarta tidak mengalokasikan CSR untuk pembuatan sumur resapan dan mengembangkan daerah resapan air di Jakarta. Mal justru memberikan CSR berupa donasi buku untuk anak. Persoalan berkurangnya serapan air di pusat kota, yang kemudian ikut menyebabkan banjir, justru tidak dilihat penting oleh investor dan pengelola mal.
Ke depan, pemangku kepentingan hendaknya dapat bekerjasama secara lebih baik dan terencana untuk menanggapi kebijakan dan program CSR yang tepat serta jelas.
Tinggalkan Balasan